Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Tuntut 6,5 Tahun Penjara, Tegaskan Tak Merugikan Negara
Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Tuntut 6,5 Tahun Penjara, Tegaskan Tak Merugikan Negara

Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Tuntut 6,5 Tahun Penjara, Tegaskan Tak Merugikan Negara

LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina, dijatuhi hukuman penjara selama enam setengah tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG).

Pengadilan memutuskan bahwa terdakwa terbukti menerima suap serta melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan kontrak LNG, yang dianggap melanggar Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi. Putusan tersebut mencakup denda administratif dan pemulihan aset yang diduga berasal dari praktik korupsi.

Hari Karyuliarto menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa selama menjabat tidak ada kerugian signifikan bagi negara dan bahwa tuduhan korupsi bersifat politis. “Saya tidak pernah merugikan keuangan negara,” ujarnya dalam pernyataan resmi, menambahkan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak memperhatikan fakta yang sebenarnya.

Berikut rangkaian kronologis singkat kasus ini:

  • 2023: Pengaduan terkait dugaan suap dalam proyek LNG diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • 2024: KPK menyelesaikan penyelidikan dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
  • Mei 2025: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai persidangan dan memutuskan hukuman 6,5 tahun penjara.
  • Juni 2025: Hari Karyuliarto mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor energi Indonesia, menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa strategis. Pemerintah dan regulator diharapkan akan memperketat pengawasan serta meningkatkan mekanisme pengendalian internal guna mencegah terulangnya praktik serupa.