Kemenkum Malut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Budaya Tidore
Kemenkum Malut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Budaya Tidore

Kemenkum Malut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Budaya Tidore

LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Maluku Utara meluncurkan serangkaian program untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) budaya Tidore. Program ini mencakup registrasi hak cipta atas tarian tradisional, musik, motif kain, serta dokumentasi cerita rakyat yang selama ini diturunkan secara lisan.

Langkah utama yang diambil meliputi:

  • Penyuluhan hukum kepada seniman, budayawan, dan pelaku usaha kreatif di Kota Tidore.
  • Pembentukan unit khusus yang bertugas memproses permohonan perlindungan KI secara cepat.
  • Penyediaan platform digital untuk mengarsipkan hasil karya budaya yang telah terdaftar.
  • Kerjasama dengan lembaga akademik dan lembaga kebudayaan untuk penelitian dan pengembangan produk berbasis budaya Tidore.

Dengan penguatan perlindungan KI, diharapkan nilai ekonomi budaya lokal meningkat melalui penciptaan produk kreatif, peningkatan pariwisata budaya, dan peluang ekspor kerajinan tradisional. Pemerintah daerah juga menyiapkan insentif pajak bagi usaha yang mengadopsi elemen budaya Tidore yang telah terdaftar.

Selain itu, Kemenkum Malut berencana mengadakan festival tahunan yang menampilkan hasil-hasil karya yang telah dilindungi, sekaligus memberi ruang bagi generasi muda untuk belajar dan melestarikan warisan budaya mereka.

Upaya ini selaras dengan kebijakan nasional yang menekankan pentingnya melindungi warisan budaya tak benda sebagai aset strategis bangsa, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.