KPK Periksa Pengusaha Rokok: Dari Safe House hingga Dugaan Suap di Bea Cukai, Apa Sebenarnya Terjadi?
KPK Periksa Pengusaha Rokok: Dari Safe House hingga Dugaan Suap di Bea Cukai, Apa Sebenarnya Terjadi?

KPK Periksa Pengusaha Rokok: Dari Safe House hingga Dugaan Suap di Bea Cukai, Apa Sebenarnya Terjadi?

LintasWarganet.com – 13 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pengusaha rokok ternama. Dua nama besar, Khairul Umam yang dikenal sebagai Haji Her dan Rokhmawan, dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan ini mengungkap jaringan yang melibatkan pejabat bea cukai, perusahaan logistik, serta aliran uang yang disimpan di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.

Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK

Pada awal Februari 2026, KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di DJBC. Enam tersangka utama ditetapkan, antara lain Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen). Selain itu, tiga eksekutif dari PT Blueray – John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan – juga masuk dalam daftar tersangka. Dalam proses tersebut, KPK menyita emas senilai Rp40,5 miliar serta menemukan lima koper berisi uang tunai total Rp5,19 miliar di sebuah rumah aman (safe house) yang terletak di Ciputat.

Penemuan Dokumen dalam Penggeledahan Bea Cukai

Pegawai KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan di kantor DJBC mengamankan sejumlah dokumen yang dihasilkan oleh seorang tersangka bernama Ocoy. Dokumen-dokumen itu mencantumkan nama-nama pengusaha rokok, termasuk Haji Her, yang kemudian dijadikan dasar pemanggilan. “Kami tidak menebak‑tebakan, setiap dokumen dianalisis secara seksama sebelum memutuskan pemanggilan,” ujar Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK.

Skema Korupsi: Rekayasa Jalur Impor dan Gratifikasi

Investigasi mengindikasikan adanya rekayasa jalur impor. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, barang impor dapat melewati dua jalur: hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan merah (diperiksa). Orlando Hamonangan diduga memodifikasi parameter pada sistem pemeriksaan sehingga jalur merah secara otomatis menandai 70 % barang sebagai lolos pemeriksaan. Modifikasi ini kemudian diunggah ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk diproses mesin.

Akibat manipulasi tersebut, barang-barang palsu, KW, dan barang ilegal dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa terdeteksi. Sebagai imbalannya, PT Blueray mengirimkan uang secara rutin ke rekening pejabat bea cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Aliran uang ini diduga disalurkan melalui beberapa lokasi, termasuk rumah aman di Ciputat, yang kemudian menjadi bukti penting dalam penyelidikan.

Pemeriksaan Haji Her dan Rokhmawan

Setelah analisis dokumen, KPK memanggil Haji Her pada 13 April 2026. Pengusaha rokok yang memiliki jaringan distribusi luas ini diminta memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam proses pengurusan cukai rokok. Selama pemeriksaan, Haji Her menegaskan bahwa semua transaksi perusahaan selalu mengikuti prosedur resmi, namun KPK tetap melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Rokhmawan dipanggil pada 31 Maret 2026 sebagai saksi. Ia tidak memenuhi panggilan pertama, sehingga KPK menjadwalkan ulang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus utama pemeriksaan Rokhmawan adalah mekanisme pengurusan cukai rokok di DJBC. “Kami ingin memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk memperoleh keuntungan tidak sah,” ujarnya.

Perkembangan Tersangka Baru

Pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai, ke dalam daftar tersangka. Penetapan ini menegaskan bahwa jaringan korupsi tidak terbatas pada pejabat tingkat menengah, melainkan melibatkan pejabat senior yang memiliki otoritas dalam penetapan tarif dan pemeriksaan barang.

Implikasi dan Tindakan Selanjutnya

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan, dengan fokus pada penggalian bukti tambahan, penyitaan aset, serta pengujian kembali prosedur bea cukai. Pemerintah Kementerian Keuangan diharapkan akan melakukan reformasi internal untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak swasta.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pelaku industri rokok, regulator, dan masyarakat luas. Jika terbukti, skema korupsi ini dapat berdampak pada harga rokok, penerimaan negara dari cukai, serta kepercayaan publik terhadap institusi bea cukai.

Dengan sejumlah dokumen, uang tunai, serta saksi kunci yang telah dipanggil, KPK memperkirakan penyelidikan dapat berakhir dalam beberapa bulan ke depan. Hasil akhir diharapkan memberikan gambaran jelas mengenai sejauh mana keterlibatan pelaku swasta dan pejabat publik dalam praktik suap yang merusak integritas sistem perpajakan dan kepabeanan Indonesia.