LintasWarganet.com – 13 April 2026 | Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja melakukan pembaruan data Daftar Terpadu Sementara (DTSEN) untuk program bantuan sosial (bansos) pada Triwulan II tahun 2026. Pada pembaruan ini tercatat sebanyak 11.000 Kepala Penerima Manfaat (KPM) dicoret dari daftar, sementara 25.000 penduduk baru masuk sebagai penerima hak.
Pembaruan data ini bertujuan meningkatkan akurasi penerima bantuan, menghindari duplikasi, serta memastikan bantuan tepat sasaran. Namun, bagi sebagian warga yang merasa masih berhak menerima bantuan, proses sanggahan atau banding dapat dilakukan.
Langkah-langkah Mengajukan Sanggah
- Periksa data diri: Kunjungi portal resmi DTSEN atau aplikasi layanan publik yang disediakan Kemensos, kemudian masukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk memastikan apakah nama Anda tercantum dalam daftar.
- Kumpulkan dokumen pendukung: Siapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, slip gaji, atau bukti kepemilikan aset yang relevan sebagai bukti kebutuhan.
- Tulis surat sanggahan: Buat surat resmi yang menjelaskan alasan mengapa Anda masih layak menerima bantuan, sertakan data pribadi, nomor KPM, serta lampiran dokumen pendukung.
- Kirim ke Dinas Sosial setempat: Serahkan surat dan dokumen ke kantor Dinas Sosial Kabupaten/Kota masing-masing, baik secara langsung maupun melalui pos tercatat.
- Tunggu proses verifikasi: Petugas akan meninjau kembali data Anda. Jika disetujui, nama Anda akan dimasukkan kembali ke dalam DTSEN dan dana bantuan akan dicairkan sesuai jadwal.
Jika sanggahan ditolak, Anda berhak mengajukan banding ke tingkat provinsi atau menghubungi Ombudsman Republik Indonesia.
Ringkasan Perubahan Data
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Dicoret dari DTSEN | 11.000 |
| Masuk baru ke DTSEN | 25.000 |
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi call center Kemensos di 1500400 atau mengakses layanan daring pada jam kerja resmi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet