Kepala OPD Tulungagung Terpaksa Ngutang demi Penuhi Tuntutan Uang Pemerasan Bupati, Ungkap KPK
Kepala OPD Tulungagung Terpaksa Ngutang demi Penuhi Tuntutan Uang Pemerasan Bupati, Ungkap KPK

Kepala OPD Tulungagung Terpaksa Ngutang demi Penuhi Tuntutan Uang Pemerasan Bupati, Ungkap KPK

LintasWarganet.com – 13 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung terpaksa meminjam uang pribadi maupun mengalokasikan dana pribadi mereka untuk memenuhi permintaan uang tambahan yang diajukan oleh Bupati setempat. Praktik ini terungkap setelah hasil penyelidikan internal KPK dipublikasikan pada awal tahun 2024.

Berikut adalah beberapa langkah yang dilaporkan oleh KPK dalam proses peminjaman dana oleh para kepala OPD:

  1. Pengajuan permintaan uang secara lisan atau tertulis oleh Bupati kepada masing‑masing kepala OPD.
  2. Penetapan batas waktu yang sangat singkat, biasanya dalam hitungan hari.
  3. Jika tidak mampu membayar, kepala OPD diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan menanggung risiko pemecatan.
  4. Para pejabat kemudian mengajukan pinjaman ke bank, koperasi, atau meminjam dari kerabat dekat.
  5. Beberapa kepala OPD juga mengalihkan sebagian dana operasional OPD ke rekening pribadi untuk menutupi kewajiban tersebut.

Daftar kepala OPD yang teridentifikasi dalam laporan KPK meliputi:

  • Kepala Dinas Pendidikan
  • Kepala Dinas Kesehatan
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • Kepala Badan Pengelolaan Sampah
  • Kepala Dinas Sosial

Akibat tindakan ini, beberapa OPD mengalami gangguan dalam pelaksanaan program kerja, karena sebagian anggaran dialihkan untuk membayar utang pribadi pejabat. Selain itu, muncul keluhan warga yang menilai layanan publik menurun drastis pada periode tersebut.

KPK menegaskan bahwa praktik pemerasan semacam ini melanggar Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang‑undangan tentang etika pelayanan publik. Seluruh kepala OPD yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi administratif, denda, dan kemungkinan hukuman pidana.

Pihak kepolisian setempat kini tengah melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi sumber dana pemerasan dan menelusuri jaringan yang terlibat. Sementara itu, pemerintah provinsi menyiapkan mekanisme pelaporan anonim bagi pegawai negeri yang mengalami tekanan serupa, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.