Eks Direktur Pertamina Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi LNG
Eks Direktur Pertamina Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi LNG

Eks Direktur Pertamina Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi LNG

LintasWarganet.com – 13 April 2026 | Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, kembali muncul di depan publik setelah dipanggil ke pengadilan untuk menghadiri sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi proyek gas cair (LNG). Sidang tersebut merupakan tahap awal proses peradilan yang menilai bukti‑bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Kasus ini berawal dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan indikasi adanya manipulasi lelang dan penyalahgunaan dana dalam proyek LNG yang dijalankan Pertamina pada masa kepemimpinan Karyuliarto. Menurut dokumen penyelidikan, sejumlah nilai kontrak diduga tidak sesuai dengan harga pasar, sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Tahun Jabatan
2012–2014 Direktur Gas PT Pertamina (Persero)

Berikut beberapa poin penting yang menjadi fokus jaksa penuntut:

  • Manipulasi proses lelang proyek LNG.
  • Penyalahgunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
  • Pemberian gratifikasi kepada pihak ketiga yang terlibat dalam tender.

Jika terbukti bersalah, Karyuliarto dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang besarnya dapat mencapai nilai kerugian negara. Selain itu, ia berpotensi dikenai sanksi larangan menjabat dalam perusahaan milik negara.

Kasus ini menambah panjang daftar pejabat tinggi yang terjerat kasus korupsi di sektor energi, menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola dan transparansi dalam pengadaan proyek strategis. Pemerintah dan otoritas pengawas diharapkan akan memperketat mekanisme kontrol untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

Pengadilan dijadwalkan akan melanjutkan proses persidangan setelah sidang pembacaan tuntutan, dengan kemungkinan pemeriksaan saksi dan presentasi bukti lanjutan dalam beberapa minggu ke depan.