LintasWarganet.com – 12 April 2026 | Bupati Tulungagung yang sekaligus menjadi kader Partai Gerindra kini masuk dalam daftar tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga meminta uang kepada sejumlah pejabat daerah.
Berikut rangkuman kronologis singkat terkait kasus ini:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 2023‑2024 | Permintaan uang kepada 16 pejabat |
| Mei 2024 | KPK menerima laporan dan memulai penyelidikan |
| Juli 2024 | Bupati resmi ditetapkan sebagai tersangka |
KPK menyatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan termasuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Jika terbukti, bupati dapat dijerat dengan Pasal‑18 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda.
Pihak Gerindra belum memberikan pernyataan resmi, namun sejumlah tokoh partai menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada sang bupati. Sementara itu, masyarakat Tulungagung menanggapi dengan beragam reaksi, mulai dari keprihatinan hingga tuntutan transparansi dalam proses hukum.
Kasus ini menambah daftar kasus korupsi di tingkat pemerintahan daerah yang menarik perhatian publik dan menegaskan kembali peran KPK dalam menegakkan akuntabilitas pejabat publik.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet