Heboh Pernyataan Saiful Mujani soal ‘Jatuhkan’ Prabowo, Pakar Hukum Cium Aroma Makar?

LintasWarganet.com – 11 April 2026 | Saiful Mujani, analis politik yang dikenal vokal, baru-baru ini menimbulkan kegemparan setelah ia menyatakan bahwa ada dorongan untuk “menjatuhkan” Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut langsung memicu perdebatan sengit di kalangan politisi, pengamat, serta masyarakat umum.

Berbagai pakar hukum segera menanggapi, menyoroti kemungkinan indikasi makar dalam ujaran tersebut. Menurut mereka, Pasal 107 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindakan atau perkataan yang dapat mengancam keutuhan negara, termasuk upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.

Berikut poin‑poin utama yang dikemukakan para pakar:

  • Pasal 107 ayat (1) melarang tindakan atau pernyataan yang menghasut untuk menggulingkan pemerintah.
  • Elemen “hasutan” harus bersifat terbuka dan disertai dengan niat jelas untuk menimbulkan kerusuhan.
  • Jika pernyataan Saiful Mujani tidak disertai rencana aksi konkret, maka dapat dipertimbangkan sebagai kebebasan berpendapat, namun tetap berada di zona abu‑abu hukum.

Tim hukum Prabowo menanggapi dengan menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang dapat menjerat Saiful Mujani dengan pasal makar. Mereka menekankan pentingnya menjaga ruang kebebasan berpendapat selama tidak melanggar batas hukum.

Sementara itu, reaksi publik beragam. Sebagian menganggap pernyataan tersebut sebagai kritik politik yang sah, sementara yang lain menilai bahwa kata “jatuhkan” sudah melanggar etika dan dapat menimbulkan ketegangan sosial.

Ke depannya, para pengamat memprediksi bahwa kasus ini dapat menjadi ujian bagi penegakan hukum terkait kebebasan berpendapat versus ancaman terhadap negara. Jika ada proses hukum, maka interpretasi Pasal 107 KUHP akan menjadi sorotan utama.