Pemprov Banten Wajibkan ASN Presensi Digital Meski WFH di Hari Jumat
Pemprov Banten Wajibkan ASN Presensi Digital Meski WFH di Hari Jumat

Pemprov Banten Wajibkan ASN Presensi Digital Meski WFH di Hari Jumat

LintasWarganet.com – 11 April 2026 | Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencatat kehadiran secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen ASN Provinsi Banten (Simasten), meskipun sedang bekerja dari rumah (WFH) pada hari Jumat. Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan kinerja pegawai negeri di masa kerja fleksibel.

Berikut poin‑poin utama kebijakan tersebut:

  • Setiap ASN wajib login ke Simasten paling lambat pukul 09.00 WIB pada hari Jumat dan menandai status kehadiran secara elektronik.
  • Jika terdapat kendala teknis, ASN harus melaporkan masalah tersebut melalui kanal layanan IT internal dalam waktu 30 menit.
  • Pegawai yang tidak melakukan presensi digital tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.
  • Kebijakan ini berlaku sejak 1 April 2024 dan akan dievaluasi secara berkala oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.

Gubernur Banten menegaskan bahwa meskipun WFH memberikan fleksibilitas, tetap diperlukan mekanisme monitoring yang transparan untuk memastikan produktivitas tetap terjaga. Simasten dipilih karena sudah terintegrasi dengan sistem absensi, cuti, dan penilaian kinerja, sehingga data kehadiran dapat langsung diproses dalam laporan bulanan.

Selain itu, pemerintah provinsi menyiapkan pelatihan singkat bagi ASN yang belum familiar dengan Simasten, serta menyediakan bantuan teknis melalui tim IT khusus. Diharapkan dengan penerapan presensi digital ini, koordinasi antar unit kerja tetap lancar dan pelayanan publik tidak mengalami penurunan meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.