LintasWarganet.com – 10 April 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntut Menteri Koordinator Hukum, Yusril Ihza Mahendra, segera memprakarsakan pembentukan Tim Gabungan Penyelidikan Fakta (TGPF) terkait insiden penyiraman asam keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Insiden yang terjadi menimbulkan keprihatinan luas karena melanggar hak hidup dan keselamatan serta menimbulkan potensi ancaman kebebasan berpendapat. Andrie Yunus, seorang aktivis yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah, menjadi korban serangan fisik yang dapat menurunkan rasa aman bagi para aktivis lain.
Komnas HAM menilai bahwa pembentukan TGPF diperlukan untuk mengumpulkan fakta secara independen, mengidentifikasi pelaku, serta menilai apakah ada unsur pelanggaran hukum internasional maupun domestik. Tim tersebut diharapkan melibatkan aparat penegak hukum, lembaga independen, serta perwakilan masyarakat sipil.
- Mengumpulkan bukti forensik dari lokasi kejadian.
- Mewawancarai saksi mata dan korban.
- Menganalisis potensi motif politik atau ekonomi di balik serangan.
- Menyusun rekomendasi kebijakan untuk mencegah kejadian serupa.
Dalam pernyataannya, Komnas HAM menekankan pentingnya respons cepat dan transparan dari pemerintah. “Kami berharap Menko Yusril dapat memimpin inisiatif ini tanpa penundaan, demi menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia,” ujar juru bicara Komnas HAM.
Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, belum memberikan komentar resmi terkait permintaan tersebut. Namun, tekanan publik dan media terus meningkat, menuntut akuntabilitas serta proses penyelidikan yang terbuka.
Jika TGPF terbentuk, prosesnya diharapkan selesai dalam jangka waktu tiga bulan, dengan laporan akhir yang dipublikasikan untuk menilai langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penuntutan hukum terhadap pelaku.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet