KPK Selama 3 Hari Geledah 12 Lokasi di Madiun Terkait Dugaan Gratifikasi Wali Kota Maidi
KPK Selama 3 Hari Geledah 12 Lokasi di Madiun Terkait Dugaan Gratifikasi Wali Kota Maidi

KPK Selama 3 Hari Geledah 12 Lokasi di Madiun Terkait Dugaan Gratifikasi Wali Kota Maidi

LintasWarganet.com – 10 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi penggeledahan selama tiga hari di kota Madiun, Jawa Timur, dengan menargetkan total dua belas lokasi yang diduga menjadi saksi atau menyimpan barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Wali Kota Madiun, Maidi.

Penggeledahan dimulai pada tanggal yang belum dipublikasikan dan berlanjut hingga tiga hari berturut‑turut, melibatkan tim penyidik KPK, aparat kepolisian setempat, serta unsur Satuan Pamong Praja. Tim menyisir rumah pribadi, kantor, serta beberapa usaha milik atau terkait dengan Maidi. Pada tiap lokasi, penyidik mengeksekusi prosedur pemindaian, pengambilan barang bukti, serta pencatatan data digital.

Berikut adalah rangkuman tahapan utama dalam operasi:

  1. Penetapan lokasi: Berdasarkan hasil analisis intelijen, KPK mengidentifikasi dua belas tempat potensial, termasuk rumah tinggal, kantor pemerintahan, dan perusahaan yang dimiliki keluarga.
  2. Pengamanan area: Tim penyidik menyiapkan perimeter keamanan, mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk menghindari gangguan.
  3. Eksekusi penggeledahan: Petugas menggunakan peralatan forensik untuk mengamankan dokumen, perangkat elektronik, dan barang berharga lainnya.
  4. Pencatatan dan pengambilan barang bukti: Semua temuan didokumentasikan secara foto dan video, kemudian diserahkan ke laboratorium forensik KPK.
  5. Pelaporan hasil sementara: Setelah tiga hari, KPK mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan belum ada penetapan resmi mengenai keterlibatan Maidi.

Reaksi publik di Madiun beragam. Sebagian warga menilai operasi ini sebagai langkah tegas untuk memberantas korupsi, sementara kelompok lain menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Pemerintah Kabupaten Madiun menyatakan akan mendukung proses penyidikan serta menunggu hasil akhir dari KPK.

Kasus ini menambah deretan penyelidikan KPK terhadap pejabat daerah yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi. Jika terbukti, konsekuensi hukum bagi Maidi dapat mencakup penjatuhan sanksi pidana, pemulihan kerugian negara, serta pencabutan hak politik.