Kejati DKI Jakarta Amankan Dokumen hingga Alat Elektronik usai Geledah Kantor Kementerian PU
Kejati DKI Jakarta Amankan Dokumen hingga Alat Elektronik usai Geledah Kantor Kementerian PU

Kejati DKI Jakarta Amankan Dokumen hingga Alat Elektronik usai Geledah Kantor Kementerian PU

LintasWarganet.com – 10 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) telah menyelesaikan proses pengamanan dokumen dan peralatan elektronik di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) setelah melakukan penggeledahan pada 9 April 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pada Tender Anggaran (TA) tahun anggaran 2023-2024.

Tim penyidik Kejati menemukan sejumlah barang yang dianggap relevan dengan penyelidikan, antara lain:

  • Hard disk eksternal berkapasitas 1 TB berisi data proyek konstruksi
  • Beberapa laptop tipe bisnis dengan spesifikasi tinggi
  • Berkas-berkas fisik berupa kontrak, faktur, dan notulen rapat
  • Dokumen digital yang tersimpan di server internal Kementerian PU

Seluruh barang tersebut kemudian diamankan di kantor Kejati untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan forensik digital akan dilakukan guna mengidentifikasi jejak transaksi keuangan yang dicurigai terlibat dalam praktik korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan alokasi anggaran pembangunan infrastruktur strategis yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Menurut sumber internal Kejati, indikasi penyalahgunaan dana mencakup manipulasi proses lelang, pemberian hadiah kepada pejabat, dan penggunaan dokumen palsu untuk menutupi alur dana.

Pejabat Kementerian PU yang terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil penggeledahan. Sementara itu, Kejati menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan transparan dan berlandaskan pada bukti yang terkumpul.

Para pengamat menilai bahwa langkah pengamanan dokumen dan perangkat elektronik ini penting untuk memastikan integritas data dan mencegah hilangnya bukti penting. Jika terbukti ada pelanggaran, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.