LintasWarganet.com – 10 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diskusi intens antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan DPR menunjukkan proses legislasi yang masih berliku, terutama terkait rencana penghapusan pungutan dana dari industri jasa keuangan OJK.
Menurut Purbaya, pembahasan masih “maju mundur” dan kemungkinan pengesahan revisi akan ditunda hingga masa sidang berikutnya. “Masih didiskusikan hasilnya seperti apa. Masih maju mundur, maju mundur, nantinya berubah, berubah posisinya,” ujar sang Menteri di Istana Negara pada Rabu malam, 8 April 2026.
Poin-Poin Kunci Revisi UU P2SK
Rancangan perubahan UU P2SK mencakup enam belas materi pokok yang menargetkan penguatan tata kelola sektor keuangan. Berikut beberapa poin utama yang menjadi sorotan:
- Penghapusan Pungutan OJK: Rencana menghapus pungutan dana dari lembaga keuangan yang diatur OJK masih dipertimbangkan. Hal ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bagi pelaku pasar, namun menimbulkan pertanyaan tentang sumber pendanaan regulator.
- Independensi LPS: Draft mengalihkan wewenang Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS dari Menteri Keuangan ke DPR, memperkuat otonomi lembaga sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 85/PUU‑XXII/2024.
- Penambahan Kewenangan LPS: LPS diberikan hak untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan asuransi syariah, termasuk penjaminan polis.
- Tujuan Baru BI: Selain menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem pembayaran, BI kini diminta menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
- Tugas Edukasi LPS dan OJK: Kedua lembaga diwajibkan melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat secara inklusif, menanggapi kebutuhan literasi keuangan yang semakin mendesak.
- Perubahan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas: RUU mengusulkan amandemen UU No. 34 Tahun 1964 untuk menyesuaikan mekanisme pembiayaan kecelakaan lalu lintas.
- Regulasi Pasar Kripto: Penyesuaian pada UU P2SK memperkuat peran OJK dalam mengawasi pasar keuangan digital, khususnya aset kripto, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Proses Legislatif dan Dinamika Politik
Ruang rapat DPR pada hari Selasa, 30 September 2025, menjadi saksi perdebatan intens antara panitia khusus (Panja) dan anggota Badan Anggaran Legislatif (Baleg). Ketua Panja, Mohammad Hekal, menekankan bahwa perubahan Pasal 86 UU LPS adalah langkah krusial untuk menegakkan independensi lembaga pasca putusan MK. Ia menambahkan, “Mudah‑mudahan hasil yang kita ajukan bisa diharmonisasi agar dapat dinaikkan di paripurna pada kesempatan terdekat.”
Namun, proses tidak berjalan mulus. Beberapa anggota DPR mengkhawatirkan dampak finansial penghapusan pungutan OJK terhadap kemampuan regulator dalam melakukan pengawasan. Di sisi lain, sektor perbankan dan asuransi menantikan kejelasan mengenai penambahan kewenangan LPS dan peran OJK di pasar kripto.
Implikasi bagi Industri Keuangan
Jika revisi disetujui, industri keuangan akan mengalami perubahan signifikan. Penghapusan pungutan OJK dapat mengurangi biaya operasional, memberi ruang bagi inovasi produk keuangan. Di sisi lain, peningkatan tugas edukasi bagi OJK dan LPS menuntut alokasi sumber daya manusia yang lebih besar, yang sebelumnya dibiayai melalui anggaran pemerintah.
Penambahan mandat BI untuk menciptakan iklim ekonomi kondusif juga dapat memicu kebijakan moneter yang lebih pro‑pertumbuhan, selaras dengan agenda pemerintah untuk menurunkan tingkat pengangguran.
Secara keseluruhan, revisi UU P2SK mencerminkan upaya pemerintah memperkuat struktur regulasi keuangan Indonesia, sekaligus menyeimbangkan antara otonomi lembaga pengawas dan kebutuhan pembiayaan operasional mereka.
Dengan proses legislasi yang masih berlanjut, semua mata kini tertuju pada DPR. Keputusan akhir akan menentukan arah kebijakan keuangan negara dalam jangka menengah hingga panjang, serta menegaskan komitmen Indonesia dalam mengintegrasikan teknologi keuangan modern dengan landasan hukum yang kuat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet