LintasWarganet.com – 10 April 2026 | Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Stefanus B.A.N. Liow, menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi perkoperasian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka konsultasi publik yang diadakan di Manado, menyoroti tantangan harmonisasi kebijakan yang selama ini menjadi hambatan bagi pertumbuhan koperasi.
Liow menekankan bahwa regulasi yang beragam di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku koperasi, terutama dalam hal perizinan, pembiayaan, dan pengawasan. Ia mengusulkan pembentukan kerangka kerja bersama yang mencakup:
- Peninjauan kembali peraturan daerah yang bersinggungan dengan Undang-Undang Perkoperasian.
- Penyusunan pedoman standar operasional bagi koperasi di seluruh wilayah Indonesia.
- Peningkatan koordinasi antar lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, Liow mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk asosiasi koperasi, akademisi, dan sektor swasta, untuk berpartisipasi dalam dialog terbuka. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang adaptif, responsif terhadap dinamika ekonomi, serta mendukung inklusi keuangan.
Langkah-langkah konkret yang direncanakan meliputi:
- Pengumpulan data regulasi daerah yang relevan selama tiga bulan ke depan.
- Penyusunan draft kebijakan terpadu yang akan dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor.
- Uji coba implementasi kebijakan di beberapa provinsi percontohan sebelum diterapkan secara nasional.
Jika berhasil, penyelarasan regulasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pendirian koperasi baru, mempermudah akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing koperasi Indonesia di pasar global.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet