BULD DPD RI Soroti Regulasi Koperasi Tak Sinkron Pusat dan Daerah
BULD DPD RI Soroti Regulasi Koperasi Tak Sinkron Pusat dan Daerah

BULD DPD RI Soroti Regulasi Koperasi Tak Sinkron Pusat dan Daerah

LintasWarganet.com – 10 April 2026 | Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menyoroti adanya ketidaksesuaian regulasi koperasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurut Liow, perbedaan aturan ini dapat menghambat pengembangan koperasi, terutama dalam hal pembiayaan, pengawasan, dan pelaporan.

Ia menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan agar koperasi di seluruh wilayah Indonesia dapat beroperasi dengan standar yang seragam, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat peran ekonomi mikro dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Beberapa poin utama yang diangkat antara lain:

  • Beragamnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan pembubaran koperasi.
  • Persyaratan permodalan yang tidak konsisten antara regulasi pusat dan daerah.
  • Ketentuan pelaporan keuangan yang berbeda, menyulitkan audit lintas wilayah.
  • Pengawasan yang terfragmentasi, mengakibatkan tumpang tindih kewenangan.

Untuk mengatasi hal tersebut, BULD mengusulkan langkah-langkah berikut:

  1. Pembentukan tim kerja gabungan antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan perwakilan pemerintah daerah.
  2. Penyusunan pedoman nasional yang menjadi acuan utama bagi semua daerah.
  3. Pelatihan bagi aparat daerah dan pengurus koperasi tentang standar regulasi yang baru.
  4. Evaluasi berkala terhadap implementasi regulasi untuk memastikan kesesuaian dan efektivitas.

Dalam rapat pleno DPD RI, Liow juga meminta agar lembaga legislatif lainnya, termasuk DPR, mendukung inisiatif harmonisasi regulasi ini melalui pembuatan undang‑undang yang lebih jelas serta alokasi anggaran yang memadai.

Jika upaya penyelarasan regulasi berhasil, diharapkan koperasi dapat meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan anggota di tingkat akar rumput.