Pemerintah Beri Batas Waktu 3 Bulan bagi PSE Lain untuk Penuhi Kewajiban PP Tunas
Pemerintah Beri Batas Waktu 3 Bulan bagi PSE Lain untuk Penuhi Kewajiban PP Tunas

Pemerintah Beri Batas Waktu 3 Bulan bagi PSE Lain untuk Penuhi Kewajiban PP Tunas

LintasWarganet.com – 09 April 2026 | Pemerintah Indonesia telah memberi tambahan waktu tiga bulan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum termasuk dalam program Tunas untuk memenuhi serangkaian kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunas. Keputusan ini merupakan langkah lanjutan setelah beberapa PSE sebelumnya diberikan tenggat waktu yang lebih ketat.

PP Tunas menekankan pentingnya keamanan data, perlindungan konsumen, serta kepatuhan pada standar teknis yang telah ditetapkan. Kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh PSE meliputi:

  • Implementasi mekanisme enkripsi data end-to-end.
  • Penyusunan kebijakan privasi yang transparan dan dapat diakses publik.
  • Penerapan sistem monitoring dan pelaporan insiden siber secara real time.
  • Audit keamanan independen minimal satu kali dalam setahun.
  • Penyediaan layanan pemulihan data (data recovery) dalam waktu maksimal 48 jam setelah gangguan.

Dengan batas waktu tiga bulan, PSE diharapkan dapat menyelesaikan semua persyaratan tersebut sebelum 30 September 2026. Pemerintah menegaskan bahwa kegagalan mematuhi ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk denda hingga 2% dari total pendapatan tahunan atau pencabutan izin operasional.

Pengawasan pelaksanaan PP Tunas akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui tim verifikasi khusus. Tim tersebut akan melakukan inspeksi lapangan, review dokumentasi, serta pengujian teknis untuk memastikan setiap PSE memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital, tetapi juga memperkuat ekosistem keamanan siber nasional, sejalan dengan visi Indonesia menjadi negara digital yang andal dan terpercaya.