LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) KontraS, Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan publik setelah ia disiram dengan air keras pada aksi protes yang menentang penegakan hukum secara militer. Insiden tersebut memicu gelombang dukungan luas dari kalangan aktivis, organisasi masyarakat sipil, serta warga biasa yang menuntut pertanggungjawaban pelaku dan menolak proses peradilan militer yang dianggap melanggar prinsip keadilan.
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada hari Rabu, ketika Andrie Yunus sedang menyampaikan pernyataan mengenai penindasan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia. Tanpa peringatan, sekelompok orang yang tidak diketahui identitasnya melontarkan cairan berwarna kuning yang mengandung bahan kimia keras ke arah aktivis tersebut. Andrie berhasil melarikan diri namun mengalami iritasi pada kulit dan mata.
Reaksi cepat muncul dari jaringan aktivis HAM, termasuk KontraS, Lembaga Advokasi HAM, serta para jurnalis independen. Mereka secara serempak mengeluarkan pernyataan yang menegaskan solidaritas kepada Andrie Yunus dan menolak keras segala bentuk kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia. Dalam pernyataan tersebut, mereka menekankan bahwa:
- Setiap tindakan kekerasan terhadap aktivis harus ditindaklanjuti secara hukum.
- Proses peradilan harus dijalankan di pengadilan sipil, bukan di ranah militer.
- Kebebasan berpendapat dan bersuara harus dilindungi tanpa intimidasi.
Selain pernyataan bersama, aksi demonstrasi damai juga digelar di beberapa kota besar, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Para demonstran membawa spanduk dengan tulisan “Tidak Ada Keadilan Militer” serta “Dukung Andrie Yunus”. Mereka menuntut agar pelaku penyiraman air keras diadili oleh pengadilan negeri yang independen, serta meminta pemerintah untuk menegakkan kebijakan yang melindungi aktivis dan jurnalis dari ancaman serupa.
Isu penegakan hukum melalui militer menjadi fokus utama perdebatan publik. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, peradilan militer hanya diperuntukkan bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran dalam tugas militer. Menyidangkan warga sipil atau aktivis ke pengadilan militer dianggap melanggar prinsip legalitas dan pemisahan kekuasaan. Para pakar hukum menegaskan bahwa:
- Penggunaan jalur militer dapat menurunkan independensi proses peradilan.
- Risiko penyalahgunaan kekuasaan meningkat bila militer berperan sebagai hakim.
- Penegakan hukum yang adil harus melalui lembaga peradilan sipil yang transparan.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kasus ini, namun menanggapi pertanyaan media, seorang juru bicara menyatakan komitmen untuk menegakkan hukum tanpa memihak. Namun, tekanan publik terus meningkat, dengan masyarakat menuntut tindakan tegas terhadap pelaku dan penegakan standar hak asasi manusia yang lebih kuat.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden di mana aktivis dan jurnalis menjadi target kekerasan di Indonesia. Sebelumnya, beberapa tokoh HAM juga pernah mengalami ancaman, penangkapan, atau tindakan intimidasi yang menimbulkan kekhawatiran atas kebebasan sipil. Organisasi internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch telah mencatat tren ini dalam laporan tahunan mereka, menyoroti perlunya reformasi struktural untuk melindungi pembela hak asasi manusia.
Dengan sorotan media yang terus mengalir, harapan akan keadilan bagi Andrie Yunus tetap tinggi. Solidaritas yang ditunjukkan oleh berbagai lapisan masyarakat menjadi sinyal kuat bahwa intoleransi terhadap kebebasan berpendapat tidak dapat diterima. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan pelaku penyiraman air keras diadili secara adil di pengadilan sipil, serta memperkuat mekanisme perlindungan bagi aktivis dan jurnalis di masa depan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet