LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Rapat Dewan Perwakilan Utama (RDPU) yang dihadiri para pakar kebijakan publik dan legislator hari ini menghasilkan penekanan baru pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam sesi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Bapak Sahroni, menyatakan bahwa rancangan undang‑undang akan dialokasikan secara khusus untuk menjerat penyelenggara negara yang terlibat dalam praktik korupsi.
Tujuan Utama Revisi RUU
Masukan Ahli
Para ahli yang diundang memberikan beberapa rekomendasi penting, antara lain:
- Mengintegrasikan data aset publik dengan basis data keuangan nasional untuk mempermudah identifikasi aset yang perlu disita.
- Menetapkan standar bukti yang jelas sehingga proses perampasan tidak mudah digugat di pengadilan.
- Memberikan pelatihan khusus kepada aparat penegak hukum mengenai teknik penyitaan yang sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Langkah Selanjutnya
Komisi III DPR akan menyiapkan rancangan perubahan undang‑undang dalam waktu tiga bulan ke depan, kemudian mengirimkannya ke rapat pleno DPR untuk dibahas lebih lanjut. Jika disetujui, RUU ini akan menjadi dasar hukum bagi lembaga anti‑korupsi dalam melakukan penyitaan aset secara lebih efektif.
Penguatan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya meningkatkan kemampuan negara dalam merebut kembali kekayaan yang hilang akibat korupsi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet