LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 terus digencarkan dengan pola pemeriksaan maraton. Pada Selasa, 7 April 2026, Setyo menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah dipanggil berulang kali untuk memperkuat bukti sebelum penyidik mengajukan penetapan tersangka.
Rangkaian Pemanggilan dan Pemberkasan
Menurut Setyo, pemanggilan saksi tidak bersifat acak, melainkan didasarkan pada kebutuhan penyidikan. “Pemanggilan pasti berkaitan dengan kebutuhan penyidikan. Mungkin ada yang sudah pernah dipanggil, sudah diperiksa, kemudian dipanggil lagi untuk memastikan dan menguatkan pembuktiannya,” ujarnya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Penyidik juga mempercepat proses pemberkasan guna menyiapkan berkas perkara secara lengkap.
Empat Tersangka Utama
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam skema korupsi kuota haji tambahan. Mereka adalah:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR)
Alur Uang dan Keuntungan Ilegal
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alur uang yang mengalir dalam kasus ini. Ismail Adham diduga menyalurkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex serta USD 5.000 kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, yang masih berstatus saksi. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan SAR 16 ribu kepada Hilman.
Asep menambahkan bahwa setelah melakukan pembayaran tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah yang diperkirakan mencapai Rp 27,8 miliar pada tahun 2024. Keuntungan ini dianggap sebagai hasil dari alokasi kuota haji tambahan yang tidak transparan dan melanggar prosedur resmi.
Peran Asrul Azis Taba dan Hubungan dengan Gus Alex
Asrul Azis Taba, yang memimpin Asosiasi Kesthuri, juga masuk dalam lingkaran tersangka. Ia diduga menyalurkan uang sebesar USD 406 ribu kepada Gus Alex untuk memperoleh kuota haji tambahan. Menurut Asep, pembagian kuota tambahan tersebut menguntungkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang kemudian menyalurkan kuota kepada jamaah secara tidak sah.
Gus Alex dan Hilman Latief berperan sebagai perwakilan Yaqut Cholil Qoumas dalam mengelola transaksi tersebut. Yaqut, yang masih menjadi tokoh politik senior, konon menugaskan mereka untuk mengurus keperluan para PIHK demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Langkah Selanjutnya KPK
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai. Penyidik akan terus memanggil saksi, meninjau bukti keuangan, serta menyiapkan berkas perkara untuk tahap penuntutan. “Pemeriksaan maraton ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan sumber daya keagamaan yang sensitif,” tegas Setyo.
Jika terbukti, para tersangka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara, denda, serta sanksi administratif yang berat, mengingat dampak luas skema korupsi ini terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan dan pemerintah.
Kasus ini juga membuka mata publik mengenai pentingnya transparansi dalam alokasi kuota haji, serta perlunya pengawasan ketat terhadap pejabat publik yang memiliki wewenang dalam penetapan kuota.
Dengan pemeriksaan yang terus digencarkan, diharapkan KPK dapat menyelesaikan penyidikan secara tuntas, menegakkan keadilan, dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sistem keagamaan untuk kepentingan pribadi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet