KPK Amankan Dokumen hingga Alat Elektronik di Kota Madiun Terkait Tersangka Wali Kota Maidi
KPK Amankan Dokumen hingga Alat Elektronik di Kota Madiun Terkait Tersangka Wali Kota Maidi

KPK Amankan Dokumen hingga Alat Elektronik di Kota Madiun Terkait Tersangka Wali Kota Maidi

LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi pengamanan barang bukti di Kota Madiun pada hari Selasa, 8 April 2024. Tim penyidik menahan sejumlah dokumen resmi dan perangkat elektronik setelah melakukan geledah di kediaman dan kantor yang terkait dengan tersangka, Wali Kota Madiun, Maidi.

Berikut ini merupakan barang-barang yang berhasil diamankan:

  • Dokumen administratif dan keuangan milik Dinas terkait
  • Komputer desktop dan laptop beserta periferalnya
  • Hard disk eksternal, flash drive, dan media penyimpanan lainnya
  • Smartphone, tablet, dan perangkat mobile lainnya

Pengamanan barang bukti ini merupakan langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi. Menurut keterangan KPK, tersangka diduga meminta uang atau barang tertentu sebagai imbalan atas keputusan administratif yang menguntungkan pihak tertentu.

Penyidikan masih dalam tahap pengumpulan bukti, termasuk analisis data digital yang ditemukan pada perangkat elektronik. KPK menegaskan bahwa proses ini akan dipercepat demi kepastian hukum dan untuk mencegah potensi kerugian publik yang lebih besar.

Pihak Pemerintah Kota Madiun belum memberikan komentar resmi mengenai hasil operasi tersebut, sementara masyarakat setempat menantikan kejelasan terkait tuduhan yang diarahkan kepada kepala daerah setempat.

Jika terbukti bersalah, Maidi dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pemecatan dari jabatan publik.