Kejagung dan Satgas PKH Sita Lahan Tambang Ilegal PT AKT di Kalimantan Tengah
Kejagung dan Satgas PKH Sita Lahan Tambang Ilegal PT AKT di Kalimantan Tengah

Kejagung dan Satgas PKH Sita Lahan Tambang Ilegal PT AKT di Kalimantan Tengah

LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Satgas Penanganan Kasus Hutan (PKH) melakukan inspeksi lapangan serta penyitaan aset tambang batu bara yang diduga melanggar hukum di wilayah Kalimantan Tengah pada 6 April 2026.

Inspeksi tersebut difokuskan pada lahan tambang yang dikelola oleh PT Asmin (dikenal juga sebagai PT AKT). Berdasarkan hasil verifikasi, lahan seluas kurang lebih 1.200 hektar tidak memiliki izin pertambangan yang sah serta berada di zona hutan lindung.

Berikut merupakan aset yang berhasil disita oleh aparat:

  • Lahan tambang seluas 1.200 hektar
  • 10 unit alat berat (excavator dan loader)
  • 5 truk pengangkut batu bara
  • Stok batu bara sebesar 25.000 ton
  • Dokumen perizinan palsu dan catatan keuangan

Pejabat Kejagung, Jaksa Agung Muda Bidang Lingkungan, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hutan Indonesia. “Kami tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam mata pencaharian masyarakat adat,” ujarnya.

Satgas PKH menambahkan bahwa proses penyitaan akan diikuti dengan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak‑pihak yang terlibat dalam perizinan palsu serta potensi pencucian uang terkait hasil tambang.

Kasus ini menambah deretan aksi penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Indonesia, terutama di provinsi yang kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Tengah. Pemerintah berharap dengan tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi perusahaan tambang lain agar mematuhi regulasi dan melaksanakan pertambangan secara bertanggung jawab.