LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan kasasi terhadap keputusan pengadilan yang membebaskan Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya atas tuduhan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Kejagung menilai bahwa vonis bebas tidak mencerminkan bukti kuat serta melanggar ketentuan hukum pidana khususnya Pasal 170 KUHP tentang penghasutan.
Berikut rangkaian fakta penting yang menjadi dasar pengajuan kasasi:
- Agustus 2025: Demonstrasi yang dipimpin oleh Delpedro Marhaen berubah menjadi kerusuhan di kawasan pusat kota.
- September 2025: Delpedro dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
- November 2025: Pengadilan Negeri memutuskan membebaskan semua terdakwa dengan alasan kurangnya bukti.
- Januari 2026: Kejagung mengajukan kasasi, menuntut peninjauan kembali putusan.
Alasan utama Kejagung dalam mengajukan kasasi meliputi:
- Penilaian saksi mata yang dianggap tidak dipertimbangkan secara objektif.
- Penggunaan bukti video yang belum dievaluasi secara menyeluruh.
- Interpretasi hukum yang dianggap terlalu lunak terhadap tindakan penghasutan.
Jika kasasi diterima, kasus ini dapat kembali diproses di Pengadilan Tinggi, yang berpotensi mengubah putusan menjadi hukuman penjara bagi terdakwa. Hal ini juga menjadi sorotan publik tentang independensi peradilan dan penegakan hukum dalam konteks demonstrasi politik.
Berikut kronologi singkat dalam bentuk tabel:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| Agustus 2025 | Demonstrasi berujung kerusuhan |
| September 2025 | Penyidikan dan penetapan tersangka |
| November 2025 | Vonis bebas oleh Pengadilan Negeri |
| Januari 2026 | Kejagung ajukan kasasi |
Kasus ini masih dipantau oleh berbagai pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia yang menilai proses hukum harus berjalan transparan dan adil, serta menunggu keputusan Mahkamah Agung dalam waktu dekat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet