LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengemukakan usulan agar penyadapan dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan dalam penanganan kasus narkotika.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama lembaga penegak hukum pada Senin. Menurut Suyudi, langkah ini diharapkan dapat mempercepat identifikasi jaringan distribusi narkotika serta mencegah peredaran yang lebih luas.
Beberapa poin utama dalam usulan meliputi:
- Penyadapan telepon, pesan singkat, dan media sosial sejak ada indikasi awal.
- Penerapan prosedur perizinan yang lebih efisien tanpa mengorbankan hak asasi.
- Kolaborasi intensif antara BNN, Polri, dan Kejaksaan dalam analisis data.
Para ahli menilai bahwa penyadapan dini dapat meningkatkan efektivitas operasi, namun menekankan pentingnya pengawasan independen untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Jika usulan diterima, BNN akan menyusun regulasi internal dan mengajukan rancangan peraturan kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi I DPR untuk mendapatkan persetujuan legislatif.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari strategi nasional untuk menurunkan angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet