LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, pada Selasa (7/4) menyatakan bahwa ia belum menerima panggilan atau permintaan koordinasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dewas) terkait status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pernyataan tersebut muncul setelah muncul spekulasi di media sosial dan beberapa pihak meminta KPK untuk meninjau kembali prosedur penetapan tahanan rumah Yaqut, yang saat ini masih berada di rumahnya di Jakarta. Setyo menambahkan bahwa setiap langkah hukum harus melalui mekanisme yang jelas dan transparan, serta tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan eksternal.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Ketua KPK:
- Belum ada panggilan resmi dari Dewas terkait kasus Yaqut.
- KPK tidak memiliki wewenang untuk mencabut atau mengubah status tahanan rumah.
- Pengawasan KPK difokuskan pada potensi korupsi, bukan pada keputusan politik.
- Setiap tindakan hukum harus berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.
Sementara itu, pihak Dewas belum memberikan respons resmi terkait pernyataan Setyo Budiyanto. Situasi ini menambah ketegangan antara lembaga legislatif daerah dan lembaga anti‑korupsi, dengan publik menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai proses hukum Yaqut.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet