LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses pengembalian barang bukti yang disita selama penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD PDI Perjuangan, Ono Surono, tidak dapat dilakukan secara cepat atau sembarangan.
Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah barang yang meliputi dokumen penting, perangkat elektronik, serta uang tunai yang dianggap relevan dengan penyelidikan.
- Dokumen: surat‑surat, kontrak, catatan keuangan.
- Alat elektronik: laptop, ponsel, hard drive eksternal.
- Uang tunai: sejumlah uang dalam bentuk pecahan tertentu.
KPK menjelaskan bahwa setiap barang bukti harus melewati prosedur verifikasi, inventarisasi, dan analisis forensik sebelum dapat dipertimbangkan untuk dikembalikan. Proses ini mencakup pencatatan resmi, penyimpanan dalam ruang khusus, serta pemeriksaan oleh tim ahli.
Ono Surono menanggapi tindakan KPK dengan menyatakan harapannya agar proses berjalan transparan dan cepat, sambil menegaskan bahwa barang‑barang tersebut adalah milik pribadi yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana.
KPK menegaskan hak atas barang bukti tidak dapat dicabut secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jika terbukti tidak relevan dengan kasus, barang bukti dapat dikembalikan, namun hal itu memerlukan keputusan resmi setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap prosedur penanganan barang bukti dalam penyelidikan korupsi serta menekankan pentingnya keseimbangan antara hak individu dan kepentingan penegakan hukum.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet