Ketua KPK Tunggu Panggilan Dewas soal Polemik Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Ketua KPK Tunggu Panggilan Dewas soal Polemik Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

Ketua KPK Tunggu Panggilan Dewas soal Polemik Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan dirinya masih menantikan panggilan resmi dari Deputi Kejaksaan Agung (Dewas) terkait penyelidikan etika atas penahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini mencuat setelah Yaqut, yang sempat menjabat sebagai Menteri Agama pada era pemerintahan sebelumnya, ditetapkan berada di rumah tahanan pada akhir 2023. Penetapan tersebut menimbulkan protes luas, baik dari kalangan aktivis hak asasi manusia maupun partai politik, yang menilai prosedur penahanan rumah tidak sesuai dengan standar hukum dan etika.

Dewas mengklaim bahwa mereka sedang menelaah pengaduan etika yang diajukan oleh sejumlah organisasi non‑pemerintah serta sejumlah anggota DPR. Pengaduan tersebut menuduh adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan tahanan rumah, serta menyoroti potensi konflik kepentingan karena adanya hubungan politik antara pejabat yang memberi perintah penahanan dan pihak-pihak tertentu.

Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK siap memberikan bantuan hukum dan investigatif bila diperlukan, namun tetap menghormati prosedur resmi Dewas. “Kami menunggu panggilan resmi agar dapat memberikan klarifikasi dan data yang relevan secara transparan,” kata Budiyanto dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (6 April 2026).

Berikut beberapa poin penting terkait perkembangan kasus ini:

  • Pengaduan etika diajukan pada akhir Maret 2026 oleh Lembaga Hak Asasi Manusia Indonesia (LHAMI) dan Koalisi Advokasi Keadilan.
  • Dewas telah membentuk tim khusus untuk meneliti prosedur penetapan tahanan rumah, termasuk meninjau dokumen perintah penahanan dan kriteria legalitasnya.
  • KPK belum menerima surat resmi, sehingga proses kooperasi belum dapat dimulai secara formal.
  • Yaqut sendiri melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menjawab pertanyaan Dewas, namun menolak spekulasi politik yang mengiringi kasus ini.

Para pengamat menilai bahwa kasus ini dapat menjadi ujian bagi independensi institusi penegak hukum di Indonesia. Jika terbukti ada pelanggaran etika, kemungkinan konsekuensi hukum bagi pejabat terkait dapat menjadi preseden penting bagi penegakan standar etika dalam proses penahanan.

Sementara itu, masyarakat luas terus memantau perkembangan melalui media sosial dan kanal resmi pemerintah, menunggu klarifikasi resmi yang diharapkan dapat meredam ketegangan politik yang semakin memanas.