LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengajukan usulan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya (liquid) dimasukkan dalam daftar barang yang dilarang pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini muncul setelah serangkaian temuan yang menunjukkan dampak negatif vape terhadap kesehatan publik dan potensi penyalahgunaan narkotika.
Berikut beberapa alasan utama yang dikemukakan Suyudi dalam usulannya:
- Risiko kesehatan yang signifikan: Liquid vape mengandung nikotin, bahan kimia sintetik, serta zat tambahan lain yang dapat menyebabkan iritasi pernapasan, gangguan jantung, dan kerusakan jaringan paru-paru.
- Potensi adiksi dan pintu gerbang ke narkotika: Nikotin merupakan zat adiktif yang tinggi. Penggunaan vape pada remaja dapat meningkatkan kerentanan mereka terhadap penggunaan narkotika dan psikotropika di kemudian hari.
- Kurangnya regulasi produk: Saat ini belum ada standar nasional yang mengatur kandungan, label, atau prosedur produksi liquid vape, sehingga konsumen berisiko memperoleh produk dengan komposisi berbahaya.
- Target pasar anak muda: Desain menarik, rasa buah, serta pemasaran yang bersifat trendi membuat vape sangat diminati kalangan remaja, yang menjadi kelompok paling rentan terhadap dampak adiksi.
- Masalah peredaran gelap: Tanpa regulasi yang ketat, pasar gelap vape dapat berkembang, memudahkan penyelundupan zat narkotika yang disamarkan dalam cairan vape.
Usulan pelarangan tersebut akan dimasukkan ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang sedang dibahas di DPR. Jika disetujui, vape akan berada dalam kategori barang terlarang bersamaan dengan narkotika tradisional, sehingga kepemilikan, produksi, serta peredaran vape dapat dikenai sanksi pidana.
Penerapan larangan diharapkan dapat menurunkan angka penggunaan vape di kalangan remaja, mengurangi risiko adiksi nikotin, serta mempermudah penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang disamarkan. Namun, pihak terkait juga mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat menimbulkan tantangan dalam implementasi, terutama dalam hal identifikasi produk ilegal dan kebutuhan edukasi publik.
Secara keseluruhan, usulan Suyudi menekankan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan narkotika dan psikotropika.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet