LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramowo Anung Wibowo, menegaskan pentingnya kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penggunaan mobil dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan rutin yang diadakan pada hari Senin, 5 April 2026, Pramowo menekankan bahwa kendaraan resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh disalahgunakan untuk keperluan pribadi atau dilaporkan secara tidak tepat pada sistem pencatatan.
Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:
- Setiap penggunaan mobil dinas wajib dicatat dalam aplikasi e-Logbook yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMK).
- Penggunaan kendaraan hanya diperbolehkan untuk keperluan tugas resmi, termasuk kunjungan kerja, rapat, atau pengawasan lapangan.
- Jika kendaraan diperlukan untuk keperluan pribadi, ASN harus mengajukan permohonan izin khusus dan menanggung biaya bahan bakar serta perawatan secara pribadi.
- Pelanggaran terhadap aturan penggunaan mobil dinas akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penurunan pangkat atau pemotongan tunjangan.
Pramowo menambahkan bahwa penegakan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran daerah serta mengurangi potensi penyalahgunaan aset publik. Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dalam penggunaan kendaraan dinas merupakan bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas pemerintah.
Untuk mempermudah monitoring, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melakukan audit berkala serta memperkenalkan fitur notifikasi otomatis pada aplikasi e-Logbook yang akan mengingatkan ASN tentang batas waktu pencatatan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat berperilaku lebih bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet