Pramono Minta Inspektorat Dalami Pengunggah Konten AI Parkir Liar di Kalisari: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan PPSU
Pramono Minta Inspektorat Dalami Pengunggah Konten AI Parkir Liar di Kalisari: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan PPSU

Pramono Minta Inspektorat Dalami Pengunggah Konten AI Parkir Liar di Kalisari: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan PPSU

LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menuntut agar Inspektorat Daerah melakukan penyelidikan menyeluruh terkait laporan warga tentang foto parkir liar yang diduga dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) di kawasan Kalisari.

Kasus ini bermula ketika seorang warga mengunggah foto kendaraan yang diparkir secara tidak sah di area publik Kalisari melalui media sosial. Foto tersebut kemudian disertai dengan keterangan bahwa gambar tersebut merupakan hasil manipulasi AI, menimbulkan kebingungan dan spekulasi di kalangan publik.

Pramono menegaskan bahwa fokus penyelidikan tidak boleh terbatas pada mencari pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan konten digital, melainkan harus mencakup seluruh rantai proses, mulai dari sumber data, penggunaan teknologi AI, hingga peran lembaga pengawas seperti PPSU (Pusat Pengendalian Sistem Utama).

  • Tujuan utama: Mengidentifikasi apakah foto tersebut memang hasil AI atau rekaman asli.
  • Lingkup penyelidikan: Memeriksa jejak digital, log server, dan potensi keterlibatan pihak ketiga.
  • Peran PPSU: Tidak hanya menjadi sasaran kritik, melainkan juga dievaluasi kemampuan pengawasan teknologi di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, Gubernur menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai literasi digital. Masyarakat perlu memahami cara memverifikasi keaslian gambar dan video, serta mengenali tanda‑tanda manipulasi AI.

Langkah Penanggung Jawab Waktu
Pengumpulan bukti digital Inspektorat Daerah 1‑2 minggu
Analisis teknis AI Tim Forensik Digital 2‑3 minggu
Laporan akhir dan rekomendasi Inspektorat + PPSU 4‑5 minggu

Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan dapat terungkap siapa yang sebenarnya mengunggah konten tersebut dan apakah ada pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi palsu. Pramono juga mengharapkan hasil penyelidikan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam menangani kasus serupa di era digital.