LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga pengusaha travel haji yang diduga memperoleh keuntungan tidak sah senilai sekitar Rp 40,8 miliar. Kasus ini berpusat pada tambahan kuota haji khusus tahun 2024 yang konon dimanfaatkan untuk menambah margin keuntungan secara ilegal.
Berikut rangkaian fakta yang terungkap hingga kini:
- Subjek pemeriksaan: Tiga pemilik atau pimpinan utama perusahaan travel haji yang memiliki lisensi resmi untuk menyalurkan kuota haji khusus.
- Dugaan modus operandi: Pengisian kuota haji khusus dengan menambahkan biaya tambahan yang tidak tercantum dalam regulasi, kemudian menyalurkan selisihnya kepada pihak terkait.
- Jumlah perkiraan keuntungan: Sekitar Rp 40,8 miliar, dihitung dari selisih biaya layanan dan tarif resmi yang dibayarkan pemerintah.
- Tahapan pemeriksaan: KPK memulai penyelidikan dengan memanggil saksi, memeriksa dokumen keuangan, dan melakukan penggeledahan di kantor serta rumah para tersangka.
Travel haji merupakan layanan penting yang membantu calon jemaah menyiapkan perjalanan ke Tanah Suci. Penambahan kuota haji khusus biasanya diberikan untuk mengakomodasi permintaan tinggi, namun regulasinya mengatur bahwa tidak ada biaya tambahan yang bersifat profit pribadi.
KPK menegaskan bahwa bila terbukti melanggar, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda yang signifikan.
Pihak KPK juga mengingatkan kepada seluruh pelaku industri travel haji untuk mematuhi prosedur yang transparan dan melaporkan setiap penyimpangan kepada otoritas yang berwenang.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet