LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Seorang mantan direktur Pertamina menegaskan tidak ada motif jahat dalam proses pengadaan gas alam cair (LNG) yang kini menjadi sorotan publik karena dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,77 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh media dan perwakilan lembaga pengawas.
Berikut adalah ringkasan utama dari kontrak pengadaan LNG yang dipertanyakan:
| Item | Nilai |
|---|---|
| Nilai kontrak | Rp 6,2 triliun |
| Volume LNG | 5,5 juta ton |
| Periode kontrak | 2022-2027 |
| Harga referensi | US$10 per MMBtu |
| Estimasi kerugian | Rp 1,77 triliun |
Eks direktur menegaskan bahwa seluruh prosedur pengadaan telah mengikuti aturan internal Pertamina serta peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Ia menolak tuduhan bahwa proses tersebut mengandung unsur korupsi atau niat untuk merugikan negara, dan menyatakan bahwa jika terdapat kekeliruan, hal tersebut bersifat administratif yang dapat diperbaiki melalui mekanisme audit.
Pihak berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK), telah membuka penyelidikan terkait dugaan kerugian tersebut. Hingga kini, belum ada temuan konkret yang menunjukkan adanya unsur kejahatan atau niat jahat dalam proses negosiasi.
Dalam kesempatan yang sama, mantan direktur menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan lengkap kepada semua lembaga investigasi serta berkoordinasi dengan tim audit internal Pertamina. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap perusahaan energi milik negara.
Jika terbukti terdapat kesalahan dalam perhitungan atau penetapan harga, eks direktur menekankan pentingnya perbaikan kebijakan pengadaan di masa mendatang, demi menghindari kerugian serupa dan memastikan keberlanjutan pasokan energi yang aman dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet