Skandal Videografer Amsal Sitepu: Kejagung Ungkap Kesalahan Prosedur Kejari Karo dan Dampaknya
Skandal Videografer Amsal Sitepu: Kejagung Ungkap Kesalahan Prosedur Kejari Karo dan Dampaknya

Skandal Videografer Amsal Sitepu: Kejagung Ungkap Kesalahan Prosedur Kejari Karo dan Dampaknya

LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Kasus videografer Amsal Christy Sitepu kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dipanggil ke DPR pada rapat Komisi III tanggal 2 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kejagung memberikan penjelasan resmi mengenai rangkaian kejadian, kesalahan prosedural, serta langkah‑langkah perbaikan yang akan diambil.

Fakta Utama Kasus

  • Amsal Sitepu dituduh terlibat korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
  • Kejari Karo mengeluarkan penahanan, namun terdapat kebingungan antara istilah “penangguhan” dan “pengalihan penahanan” yang memengaruhi status hukum terdakwa.
  • Pada 2 April 2026, kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk dipanggil ke DPR dan mengakui adanya kesalahan prosedur serta administrasi.
  • Rajagukguk berulang kali menyampaikan permintaan maaf dengan kalimat “siap salah pimpinan” di depan anggota parlemen.
  • Proses penyelidikan mengungkap dugaan intimidasi terhadap Amsal selama persidangan.
  • Masih belum jelas apakah ada sanksi disiplin bagi jajaran Kejari yang terlibat.
  • Kasus ini berujung pada vonis bebas untuk Amsal, menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan dan akuntabilitas institusi penegak hukum.

Penjelasan Kejagung

Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan internal telah dilakukan sejak awal. Menurut pernyataan resmi Kejagung, kesalahan yang terjadi terutama berupa:

  1. Pencatatan yang tidak konsisten antara penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan.
  2. Keterlambatan dalam menyampaikan berkas penyidikan kepada Pengadilan.
  3. Kegagalan koordinasi antara unit penyidikan dan unit penahanan di Kejari Karo.

Kejagung menambahkan bahwa prosedur standar operasional (SOP) Kejari harus dipatuhi secara ketat, termasuk penggunaan istilah hukum yang tepat. “Ketidaksesuaian istilah dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, terutama bagi terdakwa yang hak-haknya harus dilindungi,” ujar juru bicara Kejagung.

Selain itu, Kejagung menyoroti pentingnya akuntabilitas pimpinan. Kepala Kejari Karo yang mengakui kesalahan akan dikenai evaluasi kinerja, dan jika terbukti melanggar kode etik, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 12 Tahun 2024.

Reaksi DPR dan Publik

Anggota Komisi III DPR, dalam rapat tersebut, menuntut transparansi penuh dan meminta laporan tertulis mengenai langkah korektif yang akan diambil. Salah satu anggota DPR menyatakan, “Kami tidak dapat menerima lagi prosedur yang ambigu yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.”

Di media sosial, warganet membagi pendapat. Sebagian menilai vonis bebas Amsal sebagai kemenangan keadilan, sementara yang lain menilai keputusan tersebut sebagai hasil manipulasi prosedural. Isu intimidasi juga menjadi fokus diskusi, dengan sejumlah organisasi hak asasi manusia menuntut investigasi independen.

Langkah Kedepan

Kejagung berkomitmen untuk memperkuat pengawasan internal melalui pembentukan tim audit khusus yang akan melakukan review menyeluruh atas seluruh kasus yang melibatkan penahanan dan penangguhan. Tim tersebut akan melaporkan hasilnya kepada Kejaksaan Agung dan DPR secara berkala.

Selain itu, Kejagung berencana mengadakan pelatihan ulang bagi seluruh jaksa dan petugas Kejari mengenai terminologi hukum, prosedur penahanan, serta etika kerja. Program ini diharapkan selesai pada akhir 2026, dengan evaluasi efektivitasnya pada awal 2027.

Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan kepercayaan publik dapat dipulihkan, dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kasus Amsal Sitepu menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kepatuhan prosedur, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.