Sahroni Ingatkan UU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Penyalahgunaan Kewenangan Aparat
Sahroni Ingatkan UU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Penyalahgunaan Kewenangan Aparat

Sahroni Ingatkan UU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Penyalahgunaan Kewenangan Aparat

LintasWarganet.com – 06 April 2026 | Sahroni, anggota Komisi I DPR RI, mengingatkan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset (UUPA) harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, jika tidak diatur dengan ketat, regulasi ini berpotensi dijadikan instrumen penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Ia menyoroti beberapa kasus di mana aset warga disita tanpa proses hukum yang memadai, menimbulkan keresahan publik. Sahroni menekankan bahwa setiap tindakan perampasan harus didukung oleh bukti yang kuat, surat perintah yang sah, serta mekanisme pengembalian aset bila terbukti tidak bersalah.

Untuk mencegah penyalahgunaan, Sahroni mengusulkan langkah‑langkah berikut:

  • Peningkatan pengawasan internal oleh lembaga independen yang memiliki kewenangan audit terhadap keputusan perampasan.
  • Penerapan prosedur review hukum yang melibatkan lembaga peradilan sebelum aset dapat disita secara definitif.
  • Transparansi publik melalui publikasi data perampasan aset secara berkala, termasuk alasan, nilai, dan status proses hukum.
  • Pemberian sanksi administratif dan pidana bagi aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan.

Selain itu, Sahroni menekankan perlunya sinergi antara DPR, KPK, dan lembaga peradilan dalam menegakkan UUPA secara efektif. Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi alat yang kuat melawan korupsi, bukan menjadi sarana intimidasi atau perampasan sewenang‑wenang.

Dengan menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas, diharapkan UUPA dapat berperan optimal dalam memerangi praktik korupsi tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.