LintasWarganet.com – 06 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban iklan tiga lokasi film horor yang dianggap terlalu menakutkan untuk dipajang di ruang publik. Film berjudul “Aku Harus Mati” yang dijadwalkan rilis bersamaan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026, menuai protes warga karena menimbulkan rasa takut dan dianggap tidak ramah anak.
Latar belakang penertiban
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tindakan ini dipicu oleh laporan masyarakat yang menyatakan bahwa materi iklan, baik dalam bentuk baliho banner maupun videotron, menimbulkan kegelisahan di kalangan pengguna jalan.
“Kami menanggapi setiap aduan warga dengan serius. Jika iklan menimbulkan ketakutan atau mengganggu kenyamanan publik, kami berhak mencabutnya,” ujar Prastowo dalam konferensi pers di kantor Gubernur DKI Jakarta.
Lokasi penertiban
Penertiban berlangsung di tiga titik strategis:
- Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat – dua baliho banner dipasang di sepanjang jalan utama.
- Jalan Daan Mogot km 11, termasuk jembatan gantung, Jakarta Barat – satu videotron besar menayangkan cuplikan adegan menyeramkan.
- Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat – baliho banner lainnya dipasang di area yang banyak dilalui pejalan kaki.
Semua materi promosi tersebut telah dicabut pada Minggu, 5 April 2026, setelah pihak berwenang menerima sejumlah keluhan melalui kanal aduan resmi Pemerintah Provinsi.
Reaksi publik dan alasan penertiban
Warga yang mengajukan keluhan menilai iklan tersebut “terlalu menyeramkan” dan “tidak pantas untuk dilihat anak‑anak”. Beberapa orang melaporkan rasa mual dan kecemasan setelah melihat cuplikan adegan horor yang diproyeksikan di videotron. Keluhan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Menurut pernyataan resmi Pemprov DKI, materi iklan harus memperhatikan kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas. Ruang publik diharapkan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak‑anak.
Implikasi bagi industri film
Penertiban iklan “Aku Harus Mati” menimbulkan perdebatan di kalangan pelaku industri film. Sebagian produsen menganggap keputusan tersebut dapat menghambat promosi film, terutama pada masa awal penayangan. Namun, pihak regulator menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk menyensor karya seni, melainkan untuk melindungi kepentingan publik.
Film horor memang dikenal mampu menciptakan sensasi kuat, tetapi produsen kini dihadapkan pada tantangan menyeimbangkan antara efek dramatis dan tanggung jawab sosial. Penyesuaian materi promosi, seperti mengurangi tampilan adegan paling mengerikan atau menyesuaikan waktu penayangan iklan, menjadi alternatif yang dipertimbangkan.
Langkah selanjutnya
Pemprov DKI Jakarta berjanji akan terus memantau situasi dan menindaklanjuti setiap laporan serupa. “Kami membuka kanal aduan secara terus‑menerus dan akan menindaklanjuti dengan cepat setiap materi yang dianggap mengganggu,” tegas Prastowo. Pihak Diskominfotik juga akan melakukan sosialisasi kepada pelaku periklanan tentang standar kepatutan iklan di ruang publik.
Keputusan ini sekaligus menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam menegakkan regulasi iklan yang berorientasi pada kesejahteraan psikologis warga.
Dengan menegakkan kebijakan yang tegas namun proporsional, diharapkan iklan film horor di masa depan dapat tetap menarik tanpa menimbulkan rasa takut berlebihan pada publik.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet