Lurah Kalisari Jaktim Dipanggil Inspektorat Usai Kasus PPSU Pakai AI
Lurah Kalisari Jaktim Dipanggil Inspektorat Usai Kasus PPSU Pakai AI

Lurah Kalisari Jaktim Dipanggil Inspektorat Usai Kasus PPSU Pakai AI

LintasWarganet.com – 06 April 2026 | Lurah Kalisari, kepala kelurahan Kalisari di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dipanggil oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari Selasa untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pelaksanaan Program Pengembangan Sumber Daya (PPSU) di wilayahnya.

Program PPSU merupakan inisiatif pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan warga melalui pelatihan, bantuan sosial, dan proyek berbasis komunitas. Pada akhir 2023, sejumlah warga mengemukakan kekhawatiran bahwa data penerima manfaat PPSU di Kalisari diolah dengan bantuan algoritma AI yang tidak transparan, sehingga menimbulkan dugaan manipulasi dalam penentuan penerima bantuan.

Berikut kronologi singkat yang memicu panggilan inspeksi:

  • November 2023: Keluhan warga muncul di media sosial, menyoroti perbedaan hasil penilaian manual dan hasil yang diumumkan oleh kelurahan.
  • Desember 2023: Beberapa tokoh masyarakat meminta klarifikasi kepada Lurah Kalisari mengenai penggunaan teknologi dalam proses seleksi PPSU.
  • Januari 2024: Inspektorat DKI Jakarta menerima laporan resmi dari Komisi Informasi Publik dan memulai audit internal.

Dalam pertemuan dengan tim inspeksi, Lurah Kalisari menyatakan bahwa penggunaan AI masih dalam tahap uji coba terbatas dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan penilaian manual. Ia menekankan bahwa semua keputusan tetap melalui verifikasi oleh petugas lapangan serta persetujuan kepala kelurahan.

Inspektorat menegaskan bahwa penyelidikan akan mencakup:

  1. Pemeriksaan log sistem dan algoritma yang dipakai.
  2. Wawancara dengan staf kelurahan yang terlibat dalam proses PPSU.
  3. Audit data penerima bantuan untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan data, pihak berwenang berhak memberikan sanksi administratif sesuai peraturan daerah tentang pengelolaan data publik dan penggunaan teknologi informasi.

Kasus ini menambah sorotan pada tantangan etika penggunaan AI di pemerintahan lokal, khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan data warga. Masyarakat dan pengamat kebijakan menilai pentingnya regulasi yang lebih ketat untuk mencegah potensi bias atau diskriminasi dalam program sosial.

Hingga kini, Lurah Kalisari belum memberikan pernyataan publik lebih lanjut setelah pertemuan dengan Inspektorat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan mengumumkan hasil temuan penyelidikan dalam waktu dua minggu ke depan.