LintasWarganet.com – 05 April 2026 | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, secara resmi mengajukan usulan 13 Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) kepada Kementerian Kebudayaan. Usulan ini merupakan langkah strategis untuk melestarikan nilai‑nilai budaya lokal sekaligus memperkuat daya tarik pariwisata budaya di wilayah Kudus.
Usulan tersebut disusun setelah melalui serangkaian kajian lapangan, dialog dengan tokoh adat, serta konsultasi dengan masyarakat setempat. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus, Dr. H. Sunarto, menyatakan bahwa pengakuan sebagai warisan budaya tak benda akan memberikan dorongan signifikan bagi pelestarian tradisi serta meningkatkan kesadaran generasi muda.
Berikut adalah 13 warisan budaya tak benda yang diusulkan:
- Tradisi Klenengan (upacara pembersihan diri) di desa Bae.
- Seni Tari Topeng Kudus yang menggabungkan unsur Jawa dan Arab.
- Kerajinan Gamelan Kudus dengan pola ukir khas Pati‑Kudus.
- Musik Kacapi Suling dalam perayaan Sekaten Kudus.
- Upacara Maulid Nabi di Masjid Menara Kudus.
- Kesenian Wayang Kulit dengan naskah lokal “Kisah Sunan Kudus”.
- Tradisi Panen Padi bersama Ruwatan Sawah di daerah Bae.
- Kerajinan Batik Tulisan “Kudus” dengan motif kopi.
- Festival Kuliner Sate Kudus yang melibatkan resep turun‑temurun.
- Adat Rebo Wekasan, pertemuan warga setiap Rabu sore untuk diskusi agama dan budaya.
- Kriya Anyaman Rotan untuk pembuatan perabot rumah tradisional.
- Upacara Membakar Bambu pada peringatan Hari Kemerdekaan Kabupaten Kudus.
- Tradisi Pencak Silat Kudus dengan gerakan yang diadaptasi dari seni bela diri Arab.
Setiap warisan budaya tersebut memiliki nilai historis, estetika, dan sosial yang tinggi. Misalnya, Tari Topeng Kudus tidak hanya menampilkan gerakan tari yang dinamis, tetapi juga mengandung simbolisme perjuangan penyebaran Islam di Jawa. Sementara itu, Klenengan menjadi bagian penting dalam proses spiritual warga sebelum melaksanakan kegiatan penting seperti pernikahan atau upacara kematian.
Setelah usulan diajukan, Kementerian Kebudayaan akan melakukan verifikasi lapangan dan evaluasi ilmiah. Jika diterima, ke-13 warisan tersebut akan terdaftar dalam Inventarisasi Nasional Warisan Budaya Tak Benda, membuka peluang pendanaan pelestarian, pelatihan generasi muda, serta promosi pariwisata berbasis budaya.
Pengakuan resmi diharapkan dapat memperkuat identitas budaya Kudus, sekaligus menumbuhkan rasa kebanggaan masyarakat dalam melestarikan warisan yang telah diwariskan secara turun‑temurun.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet