LintasWarganet.com – 04 April 2026 | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dalam upaya mencegah potensi penyalahgunaan, Kejari menaruh perhatian khusus pada kepala desa (kades) agar lebih berhati-hati dalam penggunaan alokasi dana yang bersumber dari APBN.
Pengawasan ini dilatarbelakangi oleh peningkatan jumlah laporan terkait dugaan penyimpangan dana desa di beberapa wilayah. Kejari Sigi menekankan bahwa setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Berikut adalah langkah-langkah yang disarankan oleh Kejari untuk memastikan pengelolaan dana desa yang bersih dan akuntabel:
- Menyiapkan rencana kerja (RKP) yang jelas dan terukur, serta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan.
- Mengimplementasikan mekanisme pencatatan keuangan yang sistematis, menggunakan software akuntansi desa bila memungkinkan.
- Melakukan verifikasi dan validasi terhadap setiap pengeluaran sebelum pencairan dana.
- Mengadakan rapat terbuka secara berkala untuk melaporkan penggunaan dana kepada perangkat desa dan warga.
- Mengarsipkan semua dokumen pendukung, termasuk bukti pembayaran, kontrak, dan laporan kegiatan.
Kejari juga mengingatkan bahwa pelanggaran dalam pengelolaan dana desa dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk penahanan dan denda. Oleh karena itu, kepala desa diharapkan menjalin kerja sama yang erat dengan aparat penegak hukum serta lembaga pengawas internal desa.
Selain itu, Kejari Sigi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa, baik melalui forum warga, media sosial, maupun laporan langsung kepada otoritas terkait.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet