LintasWarganet.com – 03 April 2026 | Hari Karyuliarto, yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero) pada periode 2012‑2014, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki unsur mens rea atau niat jahat dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan LNG (liquefied natural gas). Ia menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil selama masa jabatannya didasarkan pada prosedur yang berlaku dan tidak ada indikasi penyalahgunaan wewenang.
Kasus tersebut muncul setelah KPK menindaklanjuti laporan tentang potensi praktik korupsi dalam proses lelang dan kontrak pengadaan LNG. Penyidik mengidentifikasi sejumlah dokumen yang dianggap tidak sesuai, namun Hari Karyuliarto menolak tuduhan bahwa ia terlibat dalam manipulasi atau gratifikasi.
- Ia selalu mengacu pada regulasi internal Pertamina dan peraturan pemerintah.
- Setiap keputusan investasi dan pembelian gas dilakukan secara kolektif bersama dewan direksi.
- Ia tidak menerima suap atau imbalan apa pun terkait proyek LNG.
Selanjutnya, Hari Karyuliarto meminta agar proses hukum dijalankan secara transparan dan tidak memihak, serta mengharapkan media untuk tidak menyebarluaskan informasi yang dapat menodai nama baik tanpa bukti yang jelas.
Pihak KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penolakan tersebut, namun penyelidikan tetap berlanjut. Jika terbukti bersalah, ancaman pidana bagi pejabat publik dapat mencapai hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda yang signifikan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet