Mendikdasmen Abdul Mut'i Sebut Sekolah Bisa Pinjam Komputer untuk Gelar TKA
Mendikdasmen Abdul Mut'i Sebut Sekolah Bisa Pinjam Komputer untuk Gelar TKA

Mendikdasmen Abdul Mut’i Sebut Sekolah Bisa Pinjam Komputer untuk Gelar TKA

LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen), Abdul Mut’i, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema peminjaman komputer bagi sekolah yang belum memiliki perangkat tersebut. Skema ini bertujuan memastikan setiap sekolah dapat melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tanpa terkendala keterbatasan sarana.

Skema peminjaman meliputi tiga tahapan utama:

  1. Pengajuan: Sekolah mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan setempat beserta data kebutuhan komputer.
  2. Verifikasi: Dinas memverifikasi kelayakan sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Penyerahan: Komputer diserahkan untuk periode pelaksanaan TKA dan dikembalikan setelah tes selesai.

Berikut adalah contoh tabel persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah:

Syarat Keterangan
Surat permohonan resmi Dikeluarkan kepala sekolah
Daftar kebutuhan perangkat Jumlah dan spesifikasi minimal
Data siswa yang akan mengikuti TKA Daftar lengkap beserta nomor induk
Komitmen pengembalian Jaminan kondisi perangkat setelah tes

Dengan adanya skema ini, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan digital yang menghalangi pelaksanaan TKA. Sekolah di daerah terpencil maupun di wilayah dengan anggaran terbatas dapat mengakses komputer yang memadai, sehingga hasil tes lebih mencerminkan kemampuan akademik siswa secara adil.

Menteri Abdul Mut’i menutup dengan menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi dan diperluas cakupannya, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui pemanfaatan teknologi informasi.