Kecewa Saat Urus KTP, Anggota DPRD Lamongan Menyamar Jadi Warga Biasa
Kecewa Saat Urus KTP, Anggota DPRD Lamongan Menyamar Jadi Warga Biasa

Kecewa Saat Urus KTP, Anggota DPRD Lamongan Menyamar Jadi Warga Biasa

LintasWarganet.com – 10 Juli 2026 | Sosok anggota DPRD Lamongan yang menyamar jadi warga biasa saat urus KTP berujung kecewa. Pengalaman ini datang dari Meta Paramita Nur Azizah, seorang anggota DPRD dari PDI Perjuangan yang memutuskan untuk tidak menggunakan statusnya sebagai pejabat saat mengurus perubahan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan.

Pada Rabu, 8 Juli 2026, Meta hadir di MPP Lamongan dengan penuh niat untuk merasakan langsung proses yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Ia mengikuti prosedur yang sama seperti warga biasa, mulai dari mengambil nomor antrean hingga menyerahkan berkas persyaratan. Meski seluruh dokumen sudah lengkap, Meta merasa kecewa karena diberitahu bahwa proses perubahan data tersebut akan memakan waktu hingga tiga hari.

Baca juga:

“Saya sengaja datang ke MPP untuk mengganti foto dan status. Berkas sudah lengkap dan saya juga mengikuti prosedur, antre seperti masyarakat lainnya,” ujar Meta. Ia menilai bahwa proses yang seharusnya bisa selesai dalam satu hari justru menjadi lebih lambat dari yang diharapkan.

Pengalaman tersebut mendapatkan perhatian dari pihak MPP. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan, Dina Ariyani, menyatakan bahwa evaluasi terhadap pelayanan publik akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan. “Pelayanan prima selalu menjadi penekanan kepada seluruh petugas. Kami berkomitmen untuk memberikan kenyamanan dan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:

Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lamongan menjelaskan bahwa waktu penyelesaian maksimal tiga hari kerja adalah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah pusat. Hal ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.

Meta Paramita Nur Azizah bukan hanya sekadar anggota DPRD, tetapi juga seorang wakil rakyat yang ingin merasakan kesulitan yang dialami oleh konstituennya. Keputusan untuk menyamar sebagai warga biasa saat urus KTP menunjukkan kepedulian dan keinginannya untuk memahami langsung proses pelayanan publik.

Baca juga:

Namun, kekecewaan yang ia alami menjadi sinyal bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki dalam sistem pelayanan publik di Lamongan. Pengalaman Meta menjadi refleksi bagi pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan keluhan masyarakat dan mempercepat proses administrasi yang sering kali menjadi kendala bagi banyak orang.

Dengan adanya pengakuan dari anggota DPRD ini, diharapkan akan ada langkah-langkah nyata dari pihak pengelola MPP untuk meningkatkan efisiensi layanan, sehingga masyarakat tidak lagi merasakan kekecewaan saat mengurus dokumen penting seperti KTP. Sosok anggota DPRD Lamongan yang menyamar jadi warga biasa saat urus KTP berujung kecewa ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pelayanan publik yang baik adalah hak setiap warga negara.