LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Tim Pengacara Muslim (TPM) bersama MER-C Indonesia kembali menegaskan bahwa serangan yang diarahkan kepada personel penjaga misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL) merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Kedua organisasi tersebut menilai bahwa aksi kekerasan tersebut melanggar konvensi internasional yang melindungi personel militer dan sipil dalam operasi penjagaan perdamaian.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan oleh kedua organisasi:
- Serangan terhadap UNIFIL melanggar Konvensi Jenewa dan ketentuan hukum humaniter internasional.
- Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan melibatkan lembaga internasional yang berwenang.
- Para korban berhak mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, dan kompensasi yang memadai.
- Negara-negara anggota PBB diharapkan memberikan dukungan politik dan diplomatik untuk menuntut keadilan.
TPM dan MER-C juga mengingatkan pentingnya memperkuat mekanisme perlindungan bagi personel penjaga perdamaian, terutama di zona konflik yang rawan. Mereka menyerukan kepada komunitas internasional untuk tidak membiarkan aksi intimidasi dan kekerasan menghambat upaya perdamaian.
Selain menuntut akuntabilitas, kedua organisasi menekankan pentingnya dialog konstruktif antara semua pihak terkait, termasuk pemerintah yang terlibat dalam konflik, guna mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet