Peneliti dan Aktivis Mahasiswa Uji Formil UU Polri yang Baru ke MK: Kritik Pembentukan Undang-Undang
Peneliti dan Aktivis Mahasiswa Uji Formil UU Polri yang Baru ke MK: Kritik Pembentukan Undang-Undang

Peneliti dan Aktivis Mahasiswa Uji Formil UU Polri yang Baru ke MK: Kritik Pembentukan Undang-Undang

LintasWarganet.com – 10 Juli 2026 | Peneliti dan aktivis mahasiswa telah menggugat Undang-Undang (UU) Polri yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai pembentukannya melanggar prosedur.

Sidang pendahuluan telah digelar pekan ini, menandai awal dari proses pengujian formil UU Polri yang baru.

Baca juga:

Para peneliti dan aktivis mahasiswa mengklaim bahwa proses pembentukan UU Polri yang baru tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara adil.

Mereka juga menyoroti ketidaksetaraan dalam proses pembentukan UU Polri yang baru, yang mereka anggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

UU Polri yang baru ini telah menimbulkan perdebatan sengit di kalangan masyarakat, dengan beberapa kelompok menilai bahwa undang-undang ini akan memperburuk situasi keamanan dan kebebasan.

Baca juga:

Para peneliti dan aktivis mahasiswa berharap bahwa MK akan memutuskan untuk menguji formil UU Polri yang baru, sehingga proses pembentukan undang-undang ini dapat menjadi lebih transparan dan adil.

Mereka juga berharap bahwa pengujian formil UU Polri yang baru akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya demokrasi dan kebebasan.

Perdebatan tentang UU Polri yang baru ini telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, dengan beberapa kelompok menuntut agar undang-undang ini segera dibatalkan.

Baca juga:

Para peneliti dan aktivis mahasiswa berharap bahwa MK akan dapat membuat keputusan yang adil dan transparan dalam kasus pengujian formil UU Polri yang baru.