Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE Bukan Roy Suryo: Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE Bukan Roy Suryo: Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE Bukan Roy Suryo: Kasus Ijazah Palsu Jokowi

LintasWarganet.com – 22 Juli 2026 | Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE Bukan Roy Suryo dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Menurut Didit, pasal 32 UU ITE lebih tepat diterapkan pada Dian Sandi karena dianggap sebagai pelaku yang menyebarkan informasi palsu.

Kasus ini bermula ketika Roy Suryo dan beberapa orang lainnya dijerat dengan pasal 32 UU ITE terkait dengan penyebaran informasi yang dianggap palsu tentang ijazah presiden Jokowi. Namun, Didit Wijayanto memiliki pendapat yang berbeda tentang hal ini.

Baca juga:

Didit Wijayanto menyatakan bahwa Dian Sandi lebih layak diterapkan pasal 32 UU ITE karena perannya yang lebih besar dalam menyebarkan informasi palsu. Ia berpendapat bahwa Roy Suryo dan yang lainnya hanya melakukan retweet atau menyebarkan informasi yang sudah ada, bukan menciptakan informasi palsu dari awal.

Didit juga menekankan bahwa penting untuk memahami konteks dan tujuan dari penyebaran informasi tersebut. Jika tujuannya untuk membangun opini publik atau menyebarkan kebencian, maka itu bisa dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Baca juga:

Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE Bukan Roy Suryo karena itu dianggap lebih adil dan sesuai dengan konteks kasus. Ia berharap bahwa kepolisian dan pengadilan dapat mempertimbangkan hal ini dalam proses penyelidikan dan persidangan.

Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE Bukan Roy Suryo juga menimbulkan perdebatan tentang bagaimana hukum ITE dapat diterapkan secara adil dan efektif dalam kasus-kasus serupa. Perlu dilakukan peninjauan yang lebih mendalam tentang pasal-pasal yang ada dan bagaimana mereka dapat diterapkan dalam konteks yang berbeda.

Baca juga:

Di akhir, Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE Bukan Roy Suryo menekankan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan UU ITE. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi pengguna internet di Indonesia.