Nekat Gadaikan Mobil Rental, Warga Klaten Raup Puluh Juta Sebelum Akhirnya Dibekuk Polisi
Nekat Gadaikan Mobil Rental, Warga Klaten Raup Puluh Juta Sebelum Akhirnya Dibekuk Polisi

Nekat Gadaikan Mobil Rental, Warga Klaten Raup Puluh Juta Sebelum Akhirnya Dibekuk Polisi

LintasWarganet.com – 31 Juli 2026 | Pria berinisial RH (43), warga Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental.

Pelaku diduga menawarkan sebuah mobil sewaan kepada korban seolah-olah kendaraan tersebut merupakan miliknya.

Baca juga:

Hasilnya, RH berhasil memperoleh uang puluhan juta rupiah sebelum akhirnya kasusnya terungkap.

Kasus bermula ketika RH menawarkan satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up tahun 2023 kepada korban dengan skema gadai.

Korban yang percaya dengan penawaran tersebut kemudian menyerahkan uang gadai senilai Rp31,5 juta kepada RH.

Baca juga:

Namun, kendaraan yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik pelaku, melainkan mobil rental yang disewanya dari perusahaan penyewaan kendaraan.

Setelah menerima uang gadai, RH kembali menyewa mobil tersebut dari korban dengan janji membayar Rp3 juta per bulan.

Kejahatan ini telah membuat korban kehilangan uang sebesar Rp31,5 juta.

Baca juga:

RH segera dibekuk polisi setelah kasusnya terungkap.

Dalam kesimpulan, penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental adalah tindakan ilegal yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi korban.