Bareskrim Tetapkan TW DPO Impor Ilegal, Jaringan Penyelundupan HP Bekas Terungkap
Bareskrim Tetapkan TW DPO Impor Ilegal, Jaringan Penyelundupan HP Bekas Terungkap

Bareskrim Tetapkan TW DPO Impor Ilegal, Jaringan Penyelundupan HP Bekas Terungkap

LintasWarganet.com – 08 Juli 2026 | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT TSI berinisial TW sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan impor ilegal handphone (HP) bekas dari Tiongkok. Kasus ini melibatkan jaringan yang mengimpor lebih dari 50 ribu unit ponsel, termasuk iPhone dan Android, dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, penyidikan terhadap kasus ini telah mengungkap keterlibatan empat orang tersangka, di mana dua di antaranya merupakan warga negara asing asal Tiongkok. Penetapan TW sebagai DPO menandai langkah serius Bareskrim dalam menangani kasus impor ilegal ini.

Baca juga:

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka lainnya, yaitu DCP alias PR dan SJ, serta MT selaku Direktur PT TSL, telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum setelah berkas mereka dinyatakan lengkap atau P-21. Mereka diduga memiliki peran yang signifikan dalam memfasilitasi kegiatan impor ilegal tersebut, mulai dari pengadaan barang hingga distribusi di Indonesia.

Proses penyidikan mengungkap bahwa DCP berperan sebagai pengendali utama, sementara SJ dan MT membantu dalam pengurusan dokumen yang diperlukan untuk memasukkan barang ilegal ke wilayah pabean Indonesia. Dalam penggeledahan yang dilakukan, Bareskrim berhasil menyita barang bukti berupa ponsel, perangkat elektronik, serta perlengkapan lainnya senilai total mencapai Rp250 miliar.

Baca juga:

Bareskrim tetapkan TW DPO impor ilegal menjadi sorotan publik karena kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam memberantas praktik penyelundupan barang ilegal. Selain itu, tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung program reformasi hukum dan pencegahan korupsi.

Brigjen Ade menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri. Sementara TW, yang kini menjadi buron, diduga telah meninggalkan Indonesia sebelum kasus ini terungkap.

Baca juga:

Di tengah penanganan kasus ini, Bareskrim terus melakukan pencarian terhadap TW dan berharap dapat segera menangkapnya untuk melanjutkan proses hukum. Keberhasilan dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa.

Melihat perkembangan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap produk elektronik yang beredar di pasaran, terutama yang diduga berasal dari jalur ilegal. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat mengurangi praktik impor ilegal dan melindungi industri lokal serta konsumen di Indonesia.