Kementerian Digital Indonesia Tegur 22 PSE Terdaftar, Termasuk Accor dan Qatar Airways
Kementerian Digital Indonesia Tegur 22 PSE Terdaftar, Termasuk Accor dan Qatar Airways

Kementerian Digital Indonesia Tegur 22 PSE Terdaftar, Termasuk Accor dan Qatar Airways

LintasWarganet.com – 09 Juli 2026 | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, memberikan teguran kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar secara resmi. Di antara nama-nama besar yang tercatat dalam daftar tersebut adalah Accor dan Qatar Airways. Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang menyediakan layanan atau beroperasi di wilayah Indonesia.

Isu ini muncul seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi digital di berbagai sektor, termasuk pariwisata dan perhotelan. Komdigi Tegur 22 PSE yang Belum Terdaftar Accor hingga Qatar Airways Masuk Daftar menjadi sorotan penting dalam upaya pemerintah untuk melindungi data dan keamanan pengguna di dunia maya.

Baca juga:

Pendaftaran ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan juga sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa penyelenggara layanan memiliki komitmen terhadap perlindungan data dan privasi pengguna. Dalam konteks ini, Accor yang merupakan jaringan hotel internasional dan Qatar Airways yang merupakan maskapai penerbangan terkemuka, diharapkan segera melakukan pendaftaran agar dapat terus beroperasi dengan legal di Indonesia.

Dalam upayanya untuk memfasilitasi proses pendaftaran, Kominfo juga menyediakan berbagai sumber daya dan informasi yang dibutuhkan oleh PSE untuk memahami prosedur pendaftaran. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan semua penyelenggara sistem elektronik dapat berkontribusi dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya.

Baca juga:

Pihak Kominfo mengingatkan bahwa pendaftaran PSE merupakan kewajiban yang berlaku bagi semua penyelenggara yang beroperasi di Indonesia, tidak terkecuali bagi perusahaan besar seperti Accor dan Qatar Airways. Dalam hal ini, pemerintah menekankan bahwa semua pemain di industri digital harus mematuhi regulasi yang ada untuk menjaga integritas dan keamanan sistem informasi nasional.

Melihat fenomena ini, banyak pengamat industri berpendapat bahwa kepatuhan terhadap pendaftaran PSE akan membawa manfaat jangka panjang bagi perusahaan itu sendiri, termasuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Masyarakat diharapkan lebih selektif dalam memilih layanan yang mereka gunakan, terutama yang berkaitan dengan data pribadi dan transaksi keuangan.

Baca juga:

Komdigi Tegur 22 PSE yang Belum Terdaftar Accor hingga Qatar Airways Masuk Daftar menjadi pengingat bagi semua penyelenggara sistem elektronik untuk tidak mengabaikan tanggung jawab mereka. Ketiadaan pendaftaran dapat mengakibatkan sanksi dan pembatasan yang berdampak pada operasional bisnis mereka.

Dalam kesimpulannya, langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menegur PSE yang belum terdaftar adalah langkah yang tepat dan perlu didukung. Pendaftaran PSE tidak hanya penting untuk menjaga keamanan data pengguna tetapi juga untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif di era digital. Semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi untuk mencapai tujuan tersebut, demi kemajuan bersama dalam dunia digital yang semakin kompleks.