Tinggal Beberapa Minggu Lagi, Ini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta
Tinggal Beberapa Minggu Lagi, Ini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta

Tinggal Beberapa Minggu Lagi, Ini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta

LintasWarganet.com – 10 Agustus 2026 | Tinggal beberapa minggu lagi, ini syarat ikut pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta. Pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Melalui program ini, masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bunga keterlambatan.

Untuk melakukan pembayaran pajak di layanan Samsat Keliling, masyarakat wajib pajak harus menyiapkan dokumen berikut: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dan bukti identitas diri yang masih berlaku.

Baca juga:

Masyarakat diimbau untuk datang sesuai jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling agar proses berjalan lancar dan tertib. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat.

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada, Jumat (7/8/2026):

Baca juga:
  • Jakarta Pusat: Jalan Kebon Sirih No. 5, Jakarta Pusat
  • Jakarta Barat: Jalan Budi Utomo No. 1, Jakarta Barat
  • Jakarta Selatan: Jalan Buncit Raya No. 5, Jakarta Selatan
  • Jakarta Timur: Jalan Raya Bekasi No. 1, Jakarta Timur
  • Depok: Jalan Margonda Raya No. 1, Depok
  • Tangerang: Jalan Banten No. 5, Tangerang
  • Bekasi: Jalan Bekasi Timur No. 1, Bekasi

Bukan hanya itu, ada juga pemutihan pajak kendaraan di beberapa kabupaten dan kota lainnya. Di Bali, pemerintah memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk seluruh kendaraan, sedangkan di NTB pemilik kendaraan bisa memanfaatkan program pemutihan berupa penghapusan denda hingga tunggakan pajak lebih dari lima tahun.

Pemutihan pajak kendaraan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan meringankan beban wajib pajak. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini dengan baik dan melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.

Baca juga:

Tinggal beberapa minggu lagi, ini syarat ikut pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta. Jangan lewatkan kesempatan ini!