Geger Pulau Umang Pandeglang Banten Dijual Rp 65 Miliar, KKP Bongkar Fakta Sebenarnya!

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Pada akhir pekan lalu, beredar informasi bahwa Pulau Umang di Pandeglang, Banten, akan dijual seharga Rp 65 miliar. Isu tersebut memicu kehebohan di media sosial dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penjualan pulau tersebut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian memberikan klarifikasi resmi. Menurut KKP, rumor penjualan Pulau Umang merupakan hoaks yang tidak berdasar. Tidak ada dokumen resmi ataupun proses lelang yang melibatkan pemerintah atau pihak berwenang.

Selain membantah tuduhan penjualan, KKP juga menjelaskan alasan penutupan sementara operasional resor di Pulau Umang. Penutupan tersebut disebabkan oleh pelanggaran izin ruang laut. Pihak pengelola resor dinyatakan belum memiliki izin yang sesuai untuk kegiatan komersial di wilayah perairan Pulau Umang, sehingga otoritas kelautan menghentikan aktivitas tersebut hingga perizinan lengkap diperoleh.

Berikut rangkuman fakta yang disampaikan KKP:

  • Isu penjualan Pulau Umang seharga Rp 65 miliar dinyatakan tidak benar.
  • Tidak ada prosedur lelang atau dokumen legal yang mendukung penjualan tersebut.
  • Operasional resor dihentikan sementara karena pelanggaran izin ruang laut.
  • Pengelola harus mengajukan dan memperoleh izin kelautan yang sah sebelum melanjutkan kegiatan usaha.

KKP menegaskan komitmennya untuk menegakkan regulasi kelautan dan melindungi aset negara. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada pernyataan resmi pemerintah.