Partai Perindo Kutuk Kekerasan Seksual di FHUI, Dorong Penegakan UU TPKS dan Perlindungan Korban
Partai Perindo Kutuk Kekerasan Seksual di FHUI, Dorong Penegakan UU TPKS dan Perlindungan Korban

Partai Perindo Kutuk Kekerasan Seksual di FHUI, Dorong Penegakan UU TPKS dan Perlindungan Korban

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyatakan keprihatinan mendalam serta mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, khususnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, pihak Partai Perindo menekankan pentingnya penegakan Undang‑Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas dan konsisten. Partai tersebut menuntut agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, melindungi korban, serta memastikan pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

  • Menghentikan segala bentuk pelecehan dan pemerkosaan di lingkungan kampus.
  • Memberikan dukungan psikologis dan hukum kepada korban.
  • Memperkuat mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia.
  • Mengoptimalkan penerapan UU TPKS di semua institusi pendidikan.
  • Menyediakan sanksi yang tegas bagi pelaku.

Partai Perindo juga menyoroti perlunya kerja sama antara pemerintah, institusi pendidikan, serta organisasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan. Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan tidak hanya menegakkan keadilan bagi korban, tetapi juga mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Penegakan hukum yang tegas serta upaya preventif menjadi kunci utama dalam melindungi hak asasi mahasiswa dan menciptakan iklim akademik yang aman dan kondusif.