Merespons Putusan MK Soal MBG, PGRI Minta Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan Program
Merespons Putusan MK Soal MBG, PGRI Minta Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan Program

Merespons Putusan MK Soal MBG, PGRI Minta Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan Program

LintasWarganet.com – 31 Juli 2026 | Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh program MBG. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB PGRI, Baskara Aji, keputusan MK harus dilaksanakan dan MBG tidak dilarang, tetapi tidak boleh dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan 20 persen.

Selain itu, Aji juga meminta pemerintah memastikan standar operasional prosedur (SOP) dijalankan secara ketat dalam pelaksanaan program MBG. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan tetap difokuskan pada kepentingan yang berkaitan langsung dengan substansi pendidikan.

Baca juga:

Menurutnya, persoalan akan muncul jika pemerintah hanya memenuhi batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen tanpa mengkoreksi MBG, termasuk pembiayaannya yang sangat tinggi. Kondisi itu berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk membiayai program-program lain yang secara tidak langsung mendukung proses belajar mengajar.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, juga mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG. Menurutnya, putusan MK memberikan kepastian bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung.

Baca juga:

Hal ini menurutnya penting agar anggaran pendidikan tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan. Selain itu, Hetifah juga menegaskan bahwa kebutuhan sektor pendidikan masih besar, mulai dari peningkatan kualitas guru hingga penyediaan layanan pendidikan yang lebih baik.

Secara keseluruhan, putusan MK dan reaksinya dari PGRI dan Komisi X DPR RI menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk melakukan pembenahan dalam pelaksanaan program MBG. Hal ini juga menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan dengan efektif.

Baca juga: